MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diki Setiawan alias Dedek warga Jalan Tembung Pasar VII didakwa Jaksa atas kasus kurir sabu seberat 15 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7). Atas perbuatannya, terdakwa terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menguraikan dalam dakwaannya, pengkapan terdakwa pada 14 April 2022 lalu. Saat itu, terdakwa sedang bersama adiknya dikediamannya.
Tak lama berselang, seorang pria bernama Romi datang mengendarai sepeda motor Honda Beat menawarkan pekerjaan kepada adik terdakwa.
“Romi menawarkan pekerjaan mengantar narkotika jenis sabu ke Jakarta. Sabu itu sudah disimpan didalam mobil dan Romi akan memberikan upah kepada terdakwa Diki Setiawan Alias Dedek sebesar Rp200 juta,” ungkap JPU.
Mendengar uang Rp200 juta, kata JPU, terdakwa sepakat untuk mengantarkan barang haram tersebut. Tak berfikir lama, terdakwa bersama Romi, lalu pergi mengendarai sepeda motor ke Jalan Tol Bandar Selamet.
Setelah itu, terdakwa bersama Romi masuk kedalam mobil avanza warna putih dimana posisi terdakwa bersama dengan Romi duduk dibangku tengah. Mobil pun jalan menuju Loket Medan Jaya dan sesampainya diloket Medan Jaya, Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dari bagasi mobil
Lagi-lagi terdakwa menuruti perintah Romi untuk mengambil tas ransel warna biru yang berisi narkotika jenis sabu dari bagasi mobil kemudian Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa. “Berikutnya Romi pergi mengambil tiket dan terdakwa duduk di Loket dan meletakan tas rangsel warna hitam dan warna biru disampingnya,” sebutnya.
Nahas, terdakwa yang lagi santai melamun memikirkan uang yang bakal diterimanya, tiba-tiba datang 3 petugas dari Polrestabes Medan menghampiri terdakwa. “Para saksi (polisi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap 1 buah tas ransel warna hitam, hasilnya ditemukan 8 bungkus teh guanyiwang berisi sabu,” benernya.
Kemudian, saksi melakukan pemeriksaan 1 buah tas ransel warna biru dak tas itu ditemukan 7 bungkus teh guanyiawang berisi shabu dan uang sebesar Rp 1 juta dari kantong celana terdakwa.
Saat para saksi melakukan introgasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Romi yang akan terdakwa bawa ke Jakarta bersama dengan Romi. “Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHPidana,” pungkas JPU.
Usai membacakan dakwaan, hakim ketua Abdul Hadi Nasution, melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan 2 saksi polisi dari Satresnarkoba Poltestabes Medan. (man/azw)