32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga komplotan pelaku pembobolan rumah kosong yang berada di Jalan HM Jhoni, Gang Mangga, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai diringkus Tim Khusus Anti Bandit Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Tekab Reskrim Polsek) Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba, Kamis (14/7) mengatakan, ketiga pelaku, jelasnya, masing-masing berinisial MYH (34) warga Jalan Jalak IV Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, BJZ (26) warga Jalan Tuar Indah Blok IX Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Deliserdang dan ZL (42) warga Jalan Rahmadsyah Gang Dame Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.

“Penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Kuinadi Hou (53) warga Jalan Pelita Medan, yang tertuang di Nomor: LP/A/11/VI/2022/Polsek Medan Area,” ujarnya.

Dalam laporannya, lanjut Philip, korban diberitahukan tetangganya lewat telepon seluler bahwa rumahnya, di Jalan HM Jhoni, Gang Mangga telah dibobol maling. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, korban langsung melapor ke Polsek Medan Area. “Saya dan personel Tekab Reskrim saat itu juga melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan,” katanya.

Setibanya di seputaran Jalan HM Jhoni, sebutnya, bersama anggotanya melihat tiga pria sedang berada di atas becak barang sedang membawa dua pintu besi.

“Kemudian, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan para pelaku. Saat pelaku digeledah oleh petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area, dari tubuh pelaku berhasil ditemukan satu buah obeng, tas warna hitam, gunting dan uang Rp46.000,” bebernya.

Saat pelaku diinterogasi petugas, sambung Philip, pelaku mengaku baru saja membobol rumah kosong di Gang Mangga. Selanjutnya, petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area menggelandang pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Area, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, sebelum melakukan pembobolan, MYH sedang berada di Jalan Sabarudin dan berprofesi sebagai juru parkir (Jukir). Usai bekerja, pelaku hendak pulang ke rumahnya dan melintas di depan rumah kosong. Pelaku kemudian menghubungi dua temannya, BJZ dan ZL untuk merencanakan pencurian di rumah tersebut,” ungkapnya. (man/azw)

Tak lama kemudian, kata Philip lagi, dua pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai becak barang. Ketiga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela. Selanjutnya, pelaku menggunakan obeng. Kemudian, pelaku membongkar 2 pintu besi, lalu diangkut ke atas becak dan berniat untuk menjualnya. Namun, petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga komplotan pelaku pembobolan rumah kosong yang berada di Jalan HM Jhoni, Gang Mangga, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai diringkus Tim Khusus Anti Bandit Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Tekab Reskrim Polsek) Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba, Kamis (14/7) mengatakan, ketiga pelaku, jelasnya, masing-masing berinisial MYH (34) warga Jalan Jalak IV Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, BJZ (26) warga Jalan Tuar Indah Blok IX Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Deliserdang dan ZL (42) warga Jalan Rahmadsyah Gang Dame Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.

“Penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Kuinadi Hou (53) warga Jalan Pelita Medan, yang tertuang di Nomor: LP/A/11/VI/2022/Polsek Medan Area,” ujarnya.

Dalam laporannya, lanjut Philip, korban diberitahukan tetangganya lewat telepon seluler bahwa rumahnya, di Jalan HM Jhoni, Gang Mangga telah dibobol maling. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, korban langsung melapor ke Polsek Medan Area. “Saya dan personel Tekab Reskrim saat itu juga melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan,” katanya.

Setibanya di seputaran Jalan HM Jhoni, sebutnya, bersama anggotanya melihat tiga pria sedang berada di atas becak barang sedang membawa dua pintu besi.

“Kemudian, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan para pelaku. Saat pelaku digeledah oleh petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area, dari tubuh pelaku berhasil ditemukan satu buah obeng, tas warna hitam, gunting dan uang Rp46.000,” bebernya.

Saat pelaku diinterogasi petugas, sambung Philip, pelaku mengaku baru saja membobol rumah kosong di Gang Mangga. Selanjutnya, petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area menggelandang pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Area, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, sebelum melakukan pembobolan, MYH sedang berada di Jalan Sabarudin dan berprofesi sebagai juru parkir (Jukir). Usai bekerja, pelaku hendak pulang ke rumahnya dan melintas di depan rumah kosong. Pelaku kemudian menghubungi dua temannya, BJZ dan ZL untuk merencanakan pencurian di rumah tersebut,” ungkapnya. (man/azw)

Tak lama kemudian, kata Philip lagi, dua pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai becak barang. Ketiga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela. Selanjutnya, pelaku menggunakan obeng. Kemudian, pelaku membongkar 2 pintu besi, lalu diangkut ke atas becak dan berniat untuk menjualnya. Namun, petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/