31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Modal HP, Birong Cabuli Anak Tetangga

KARO, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial BHS alias Birong, warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo tega mencabuli anak di bawah umur. Atas perbuatannya ini pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin (5/7) lalu.

Adapun korban pencabulan merupakan tetangganya sendiri, sebut saja mawar (nama samaran) yang masih berumur 4 tahun. Menurut keterangan tersangka BHS, bahwa pelecehan seksual ini sudah dilakukannnya sebanyak 3 kali.

KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan didampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo Karo SH, Selasa (12/7) menjelaskan, tersangka pencabulan ini ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Tersangka pencabulan ini ditangkap pada Senin, (5/7) yang lalu atas adanya laporan dari keluarga korban” paparnya.

Pelaku BHS terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu, (3/7) di rumah tersangka.

Aksi bejat ini dilakukan pelaku dengan modus memberikan headphone miliknya kepada korban untuk menonton YouTube.

“Nah, saat korban asyik menonton YouTube, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menggesek gesek jarinya serta meraba raba kemaluan korban,” ucapnya. Atas kejadian ini, pihak Polres Tanah Karo, mengamankan barang bukti berupa satu baju warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda dan satu buah handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya ini, tersangka BHS dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (deo/azw)

KARO, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial BHS alias Birong, warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo tega mencabuli anak di bawah umur. Atas perbuatannya ini pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin (5/7) lalu.

Adapun korban pencabulan merupakan tetangganya sendiri, sebut saja mawar (nama samaran) yang masih berumur 4 tahun. Menurut keterangan tersangka BHS, bahwa pelecehan seksual ini sudah dilakukannnya sebanyak 3 kali.

KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan didampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo Karo SH, Selasa (12/7) menjelaskan, tersangka pencabulan ini ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Tersangka pencabulan ini ditangkap pada Senin, (5/7) yang lalu atas adanya laporan dari keluarga korban” paparnya.

Pelaku BHS terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu, (3/7) di rumah tersangka.

Aksi bejat ini dilakukan pelaku dengan modus memberikan headphone miliknya kepada korban untuk menonton YouTube.

“Nah, saat korban asyik menonton YouTube, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menggesek gesek jarinya serta meraba raba kemaluan korban,” ucapnya. Atas kejadian ini, pihak Polres Tanah Karo, mengamankan barang bukti berupa satu baju warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda dan satu buah handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya ini, tersangka BHS dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (deo/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/