29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Briptu BS Tak Mampu Hadirkan Saksi

Foto: Gibson/PM Mahsum (duduk) dan Ahmad (berbaring), keduanya korban penganiayaan oleh oknum polisi Batubara.
Foto: Gibson/PM
Mahsum (duduk) dan Ahmad (berbaring), keduanya korban penganiayaan oleh oknum polisi Batubara.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Briptu Berlin Sinaga yang dipolisikan atas kasus penganiayaan terhadap 2 pelayan Sea Food 83 di Jl. SM Raja, telah melapor balik ke Polsek Medan Kota. Pihaknya mengadu jika adiknya, Roni Sinaga (20) turut menjadi korban. Hanya saja, hingga kemarin (14/8) belum mampu menghadirkan saksi.

Adanya laporan pihak Briptu Berlin Sinaga tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polsek Medan Kota AKP Faidir Chaniago. “Iya benar mereka membuat laporan juga, karena adiknya Briptu BS itu mengaku menjadi korban penganiayaan,” kata Faidir, seraya mengatakan jika polisi berhak menerima laporan apa pun.

“Sebagai polisi, kita menerima semua laporan pengaduan. Dan mengenai kebenarannya itu nanti setelah penyelidikan,” tambahnya.

Masih menurut Faidir, jika dalam kasus ini pihaknya akan bertindak secara kooperatif dan segera memproses laporan korban. “Kita pasti proses ini, sebagaimana laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban penganiayaan,” katanya.

Disinggung soal laporan Roni Sinaga yang merupakan adik kandung dari Briptu Berlin Sinaga, AKP Faidir Chaniago mengatakan jika hingga saat ini belum bisa menghadirkan saksi.

“Mereka memang melapor ya, tapi sejauh ini belum bisa menghadirkan saksi. Dan saksi yang kita minta itu pun terkendala, sudah kita minta dihadirkan sampai saat ini belum juga ya,” jelasnya menambahkan untuk sanksi disiplin diserahkan ke Polres Batubara

Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, Briptu BS bersama adiknya RS mendatangi Sea Food 83 Jl. SM Raja pada Senin (12/8) malam untuk makan malam. Namun lantaran pesanannya tak kunjung diantar, Briptu Berlin Sinaga mengamuk dan memukuli 2 pelayan Masum Suminto dan Ahmad Farisim hingga harus dirawat di RS Estomihi.

Tak hanya itu, Briptu BS pun meletuskan senjata api miliknya hingga mengundang perhatian warga sekitar.

 

PASCA ‘PENEMBAKAN’ SEA FOOD 83 BELUM BUKA

Aksi arogan Briptu Berlin Sinaga, anggota Provost Polres Batubara yang menganiaya 2 pelayan Sea Food 83 sangat sayangkan berbagai kalangan. Ulah anggota Polri tersebut membuat pengusaha Sea Food 83 belum membuka usaha rumah makan yang beroperasi malam hari itu.

“Ya bagaimana mau jualan bang, kami juga masih seperti ini. Nanti lah tergantung sama teman-teman lain kapan mau buka,” kata Masum

Amatan di lokasi, lokasi yang biasa dijadikan lapak berjualan oleh para perantau asal Brebes, Jawa Tengah ini tampak lengang hingga menjelang malam hari.

Korban pun berharap agar pihak kepolisian segera menindak tegas oknum Polri yang telah bertindak arogan tersebut dan menggiringnya ke proses hukum. (wel/bd)

Foto: Gibson/PM Mahsum (duduk) dan Ahmad (berbaring), keduanya korban penganiayaan oleh oknum polisi Batubara.
Foto: Gibson/PM
Mahsum (duduk) dan Ahmad (berbaring), keduanya korban penganiayaan oleh oknum polisi Batubara.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Briptu Berlin Sinaga yang dipolisikan atas kasus penganiayaan terhadap 2 pelayan Sea Food 83 di Jl. SM Raja, telah melapor balik ke Polsek Medan Kota. Pihaknya mengadu jika adiknya, Roni Sinaga (20) turut menjadi korban. Hanya saja, hingga kemarin (14/8) belum mampu menghadirkan saksi.

Adanya laporan pihak Briptu Berlin Sinaga tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polsek Medan Kota AKP Faidir Chaniago. “Iya benar mereka membuat laporan juga, karena adiknya Briptu BS itu mengaku menjadi korban penganiayaan,” kata Faidir, seraya mengatakan jika polisi berhak menerima laporan apa pun.

“Sebagai polisi, kita menerima semua laporan pengaduan. Dan mengenai kebenarannya itu nanti setelah penyelidikan,” tambahnya.

Masih menurut Faidir, jika dalam kasus ini pihaknya akan bertindak secara kooperatif dan segera memproses laporan korban. “Kita pasti proses ini, sebagaimana laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban penganiayaan,” katanya.

Disinggung soal laporan Roni Sinaga yang merupakan adik kandung dari Briptu Berlin Sinaga, AKP Faidir Chaniago mengatakan jika hingga saat ini belum bisa menghadirkan saksi.

“Mereka memang melapor ya, tapi sejauh ini belum bisa menghadirkan saksi. Dan saksi yang kita minta itu pun terkendala, sudah kita minta dihadirkan sampai saat ini belum juga ya,” jelasnya menambahkan untuk sanksi disiplin diserahkan ke Polres Batubara

Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, Briptu BS bersama adiknya RS mendatangi Sea Food 83 Jl. SM Raja pada Senin (12/8) malam untuk makan malam. Namun lantaran pesanannya tak kunjung diantar, Briptu Berlin Sinaga mengamuk dan memukuli 2 pelayan Masum Suminto dan Ahmad Farisim hingga harus dirawat di RS Estomihi.

Tak hanya itu, Briptu BS pun meletuskan senjata api miliknya hingga mengundang perhatian warga sekitar.

 

PASCA ‘PENEMBAKAN’ SEA FOOD 83 BELUM BUKA

Aksi arogan Briptu Berlin Sinaga, anggota Provost Polres Batubara yang menganiaya 2 pelayan Sea Food 83 sangat sayangkan berbagai kalangan. Ulah anggota Polri tersebut membuat pengusaha Sea Food 83 belum membuka usaha rumah makan yang beroperasi malam hari itu.

“Ya bagaimana mau jualan bang, kami juga masih seperti ini. Nanti lah tergantung sama teman-teman lain kapan mau buka,” kata Masum

Amatan di lokasi, lokasi yang biasa dijadikan lapak berjualan oleh para perantau asal Brebes, Jawa Tengah ini tampak lengang hingga menjelang malam hari.

Korban pun berharap agar pihak kepolisian segera menindak tegas oknum Polri yang telah bertindak arogan tersebut dan menggiringnya ke proses hukum. (wel/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/