26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Perwira Terlibat Suap Judi Online

Judi Online-Ilustrasi
Judi Online-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dua perwira polisi Polda Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian online. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MB dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) DS. Keduanya terlibat dalam kasus perjudian online senilai Rp 7 miliar.

Kejadian itu berawal pada 17 Juni 2014. Saat itu penyidik Subdit III Polda Jabar mencurigai aktivitas beberapa rekening bank yang diduga terkait tindak pidana judi online. Setelah diperiksa, akhirnya penyidik memblokir rekening itu.

Setelah itu, pada 23 Juli 2014 bertempat di lapangan parkir Polda Jabar, bandar judi berinisial AI memberikan uang Rp 60 juta kepada AKP DS yang menjabat panit II unit V subdit III ditreskrimum Polda Jabar. Uang itu diberikan sebagai imbalan atas pembukaan blokir dua rekening yang di duga sebagai tempat menampung hasil judi online.

“Langsung kami tangkap,” jelas Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan. Pemberian itu ternyata tidak hanya sekali. Itu adalah yang kedua. Pemberian pertama sebesar Rp 70 juta.

Tak berselang lama, polisi kembali menangkap”seorang tersangka. Yakni, AKBP MB yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor. AKBP MB ditangkap bersama barang bukti uang Rp 5 miliar. “Uang itu dari AD dan T yang sebelumnya rekeningnya diblokir oleh AKBP MB,” kata Yudhiawan.

Dari AKBP MB, selain uang tunai Rp 5 miliar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang USD 168.000 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Sedangkan barang bukti yang disita dari AKP DS antara lain uang Rp 370 juta, telepon genggam, dan dokumen terkait penanganan kasus judi online.

Dua perwira tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. AKBP MB ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus lalu. “Mereka kami tahan di rutan bareskrim mabes Polri,” tutur Yudhiawan.

Para tersangka dijerat pasal 11 dan 12 huruf (a) dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubang dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP. (aph/ca)

Judi Online-Ilustrasi
Judi Online-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dua perwira polisi Polda Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian online. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MB dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) DS. Keduanya terlibat dalam kasus perjudian online senilai Rp 7 miliar.

Kejadian itu berawal pada 17 Juni 2014. Saat itu penyidik Subdit III Polda Jabar mencurigai aktivitas beberapa rekening bank yang diduga terkait tindak pidana judi online. Setelah diperiksa, akhirnya penyidik memblokir rekening itu.

Setelah itu, pada 23 Juli 2014 bertempat di lapangan parkir Polda Jabar, bandar judi berinisial AI memberikan uang Rp 60 juta kepada AKP DS yang menjabat panit II unit V subdit III ditreskrimum Polda Jabar. Uang itu diberikan sebagai imbalan atas pembukaan blokir dua rekening yang di duga sebagai tempat menampung hasil judi online.

“Langsung kami tangkap,” jelas Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan. Pemberian itu ternyata tidak hanya sekali. Itu adalah yang kedua. Pemberian pertama sebesar Rp 70 juta.

Tak berselang lama, polisi kembali menangkap”seorang tersangka. Yakni, AKBP MB yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor. AKBP MB ditangkap bersama barang bukti uang Rp 5 miliar. “Uang itu dari AD dan T yang sebelumnya rekeningnya diblokir oleh AKBP MB,” kata Yudhiawan.

Dari AKBP MB, selain uang tunai Rp 5 miliar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang USD 168.000 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Sedangkan barang bukti yang disita dari AKP DS antara lain uang Rp 370 juta, telepon genggam, dan dokumen terkait penanganan kasus judi online.

Dua perwira tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. AKBP MB ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus lalu. “Mereka kami tahan di rutan bareskrim mabes Polri,” tutur Yudhiawan.

Para tersangka dijerat pasal 11 dan 12 huruf (a) dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubang dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP. (aph/ca)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/