32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pencekalan ‘ala’ Polisi Dipertanyakan

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi polisi tak kunjung menahan Dirut RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis. Anehnya, setelah dicekal, tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di rumah sakit milik Pemko Medan itu malah berhasil ‘kabur’ ke luar negeri. Tak pelak, pencekalan ala Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram itu pun mulai dipertanyakan.

Saat ditemui Kamis (14/8) sore, Wahyu mengaku tersangka sudah menghilang. “Iya, tersangka sudah menghilang,” katanya.

Sesuai surat yang dikirim pengacaranya Senin (11/8) lalu, saat ini dr Amran berada di salah satu rumah sakit di Guangzhou, China. “Saya baru mengetahuinya hari ini dan baru sampai ke meja saya bawasannya pengacara tersangka mengirimkan surat berisikan permohonan izin berobat ke Guangzhou, China. Kita masih akan cek kembali kebenaran keberangkatan tersangka melalui imigrasi karena saya yakin tersangka masih di Indonesia,” kata Wahyu seraya mengatakan surat tersebut berlaku hingga Rabu (20/8) mendatang.

Pengakuan ini jelas bertolak belakang dengan pernyataan Wahyu sebelumnya. Dimana ia menjamin dr Amran tak akan bisa melarikan diri karena telah dicekal pada Selasa (24/6) lalu.

“Tersangka tidak bisa melarikan diri karena sudah kita cekal. Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan lagi,” kata Wahyu kala itu.

Terpisah, Kepala Tim Tipikor Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Lalu Musti Ali menjelaskan, pihaknya akan mencari keberadaan dr Amran dengan cara mengecek nomor manifest keberangkatan warga Indonesia ke China.

“Di sini letak persoalannya, kalau dikatakan tersangka pergi ke luar negeri, kita sebelumnya sudah melakukan pencekalan. Tapi memang surat izin berobat ke Guangzhou, China itu telah kita terima. Dalam surat itu juga banyak kejanggalan di mana surat yang memiliki stempel salah satu RS di Guangzhou tidak dilengkapi kop surat dan menggunakan bahasa Indonesia. Surat itu dibuat pada tanggal 7 Agustus lalu, sedangkan permohonan berobatnya dari tanggal 11 sampai tanggal 20 Agustus 2014. Hari ini akan kita cek ke imigrasi dan informasikan ke seluruh bandara di Indonesia,” jelasnya. (wel/ind/deo)

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi polisi tak kunjung menahan Dirut RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis. Anehnya, setelah dicekal, tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di rumah sakit milik Pemko Medan itu malah berhasil ‘kabur’ ke luar negeri. Tak pelak, pencekalan ala Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram itu pun mulai dipertanyakan.

Saat ditemui Kamis (14/8) sore, Wahyu mengaku tersangka sudah menghilang. “Iya, tersangka sudah menghilang,” katanya.

Sesuai surat yang dikirim pengacaranya Senin (11/8) lalu, saat ini dr Amran berada di salah satu rumah sakit di Guangzhou, China. “Saya baru mengetahuinya hari ini dan baru sampai ke meja saya bawasannya pengacara tersangka mengirimkan surat berisikan permohonan izin berobat ke Guangzhou, China. Kita masih akan cek kembali kebenaran keberangkatan tersangka melalui imigrasi karena saya yakin tersangka masih di Indonesia,” kata Wahyu seraya mengatakan surat tersebut berlaku hingga Rabu (20/8) mendatang.

Pengakuan ini jelas bertolak belakang dengan pernyataan Wahyu sebelumnya. Dimana ia menjamin dr Amran tak akan bisa melarikan diri karena telah dicekal pada Selasa (24/6) lalu.

“Tersangka tidak bisa melarikan diri karena sudah kita cekal. Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan lagi,” kata Wahyu kala itu.

Terpisah, Kepala Tim Tipikor Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Lalu Musti Ali menjelaskan, pihaknya akan mencari keberadaan dr Amran dengan cara mengecek nomor manifest keberangkatan warga Indonesia ke China.

“Di sini letak persoalannya, kalau dikatakan tersangka pergi ke luar negeri, kita sebelumnya sudah melakukan pencekalan. Tapi memang surat izin berobat ke Guangzhou, China itu telah kita terima. Dalam surat itu juga banyak kejanggalan di mana surat yang memiliki stempel salah satu RS di Guangzhou tidak dilengkapi kop surat dan menggunakan bahasa Indonesia. Surat itu dibuat pada tanggal 7 Agustus lalu, sedangkan permohonan berobatnya dari tanggal 11 sampai tanggal 20 Agustus 2014. Hari ini akan kita cek ke imigrasi dan informasikan ke seluruh bandara di Indonesia,” jelasnya. (wel/ind/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/