30 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dirut Atakana Abdul Karim Resmi jadi DPO

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut terpaksa menyematkan identitas Dirut PT. Atakana Company, Muhammad AKA alias Muhammad Abdul Karim, dalam daftar pencarian orang (DPO). AKA secara resmi ditetapkan status DPOnya berdasarkan surat No: DPO/83/IV/2016/Ditreskrimum yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kombes Pol Dono Indarto per tanggal 08 April 2016.

Dalam surat DPO yang dilengkapi foto tersebut, Polda Sumut menyebutkan ciri-ciri lengkap AKA. Selain bertubuh tambun, pengusaha perkebunan sawit itu juga dijelaskan berkulit sawo matang, berambut ikal pendek, tinggi sekitar 165 cm dengan berat kurang lebih 80 kg, mata bulat kecil, hidung sedang dan bibir tipis. AKA pun disebut tercatat sebagai warga Jalan Rajawali No. 91 A, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

AKA dinyatakan menghilang dan tak lagi menempati kediamannya lantaran perkara pidana menyuruh/menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan atau penipuan, sebagaimana muatan Pasal 266 jo Pasal 378 KUH Pidana. Perkara ini disidik Polda Sumut berdasarkan laporan pengusaha Harbindar Singh tanggal 20 Januari 2012. Dan, laporan ini diregistrasi oleh Ditreskrimum Polda Sumut dengan No: LP/46/I/2012/SPKT III.

Lewat keterangan yang pernah dirilis berbagai media pada medio 2015 lalu, Harbindar Singh mengaku menderita kerugian lebih dari Rp 4 miliar akibat ulah AKA. Menurutnya, AKA selama ini telah menipu banyak orang dan meraup keuntungan ilegal ratusan miliar rupiah.

“Korban lain, Boy Hermansyah mengalami kerugian Rp 103 miliar. Sebenarnya tahun 2012 lalu AKA sudah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polresta Kota Medan. Tapi karena ada intervensi anggota Komisi III DPR RI, kasusnya mengendap,” ujar Harbindar Singh.

Ia mengungkap, penipuan dilakukan AKA dengan modus penjualan kebun sawit maupun saham yang dimilikinya di PT. Atakana Company.

Boy Hermansyah cukup populer di telinga publik Sumatera Utara maupun Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Nama pengusaha skala internasional ini kerap menghiasi media massa lantaran kasus dugaan kredit fiktif yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Ternyata, kasus kredit fiktif yang mendera Boy juga bermula dari jerat tipu AKA.

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut terpaksa menyematkan identitas Dirut PT. Atakana Company, Muhammad AKA alias Muhammad Abdul Karim, dalam daftar pencarian orang (DPO). AKA secara resmi ditetapkan status DPOnya berdasarkan surat No: DPO/83/IV/2016/Ditreskrimum yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kombes Pol Dono Indarto per tanggal 08 April 2016.

Dalam surat DPO yang dilengkapi foto tersebut, Polda Sumut menyebutkan ciri-ciri lengkap AKA. Selain bertubuh tambun, pengusaha perkebunan sawit itu juga dijelaskan berkulit sawo matang, berambut ikal pendek, tinggi sekitar 165 cm dengan berat kurang lebih 80 kg, mata bulat kecil, hidung sedang dan bibir tipis. AKA pun disebut tercatat sebagai warga Jalan Rajawali No. 91 A, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

AKA dinyatakan menghilang dan tak lagi menempati kediamannya lantaran perkara pidana menyuruh/menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan atau penipuan, sebagaimana muatan Pasal 266 jo Pasal 378 KUH Pidana. Perkara ini disidik Polda Sumut berdasarkan laporan pengusaha Harbindar Singh tanggal 20 Januari 2012. Dan, laporan ini diregistrasi oleh Ditreskrimum Polda Sumut dengan No: LP/46/I/2012/SPKT III.

Lewat keterangan yang pernah dirilis berbagai media pada medio 2015 lalu, Harbindar Singh mengaku menderita kerugian lebih dari Rp 4 miliar akibat ulah AKA. Menurutnya, AKA selama ini telah menipu banyak orang dan meraup keuntungan ilegal ratusan miliar rupiah.

“Korban lain, Boy Hermansyah mengalami kerugian Rp 103 miliar. Sebenarnya tahun 2012 lalu AKA sudah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polresta Kota Medan. Tapi karena ada intervensi anggota Komisi III DPR RI, kasusnya mengendap,” ujar Harbindar Singh.

Ia mengungkap, penipuan dilakukan AKA dengan modus penjualan kebun sawit maupun saham yang dimilikinya di PT. Atakana Company.

Boy Hermansyah cukup populer di telinga publik Sumatera Utara maupun Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Nama pengusaha skala internasional ini kerap menghiasi media massa lantaran kasus dugaan kredit fiktif yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Ternyata, kasus kredit fiktif yang mendera Boy juga bermula dari jerat tipu AKA.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/