26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polres Binjai Rekonstruksi Pembunuh Sembiring

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Seibingai dan Unit Pidana Umum Polres Binjai menggelar rekonstruksi tindak pidana yang dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat dengan tersangka Resada Sembiring terhadap korban Bebas Sembiring. Rekonstruksi ydisaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat ini digelar di Lapangan Mapolres Binjai, Rabu (14/10).

REKONsTRUKSI: Tersangka Resada Sembiring saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Bebas Sembiring di Lapangan Mapolres Binjai, Rabu (14/10).
REKONsTRUKSI: Tersangka Resada Sembiring saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Bebas Sembiring di Lapangan Mapolres Binjai, Rabu (14/10).

Tersangka Resada Sembiring memerankan langsung rekonstruksi tersebut.

“Ada 15 adegan rekonstruksi yang dijalani,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting.

Dalam rekonstruksi ini, korban Bebas Sembiring dan anaknya Peri Hakimta Sembiring mengendarai mobil pikap BK 1389 LR bermuatan Tandan Buah Segar menuju Desa Telagah hendak melintas ladang tersangka si Dusun Bangun. Namun terhambat oleh balok yang melintang dan menutupi badan jalan.

Oleh anak korban, menggeser kayu balok tersebut. Tak lama kemudian, tersangka mendatangi mereka. Cekcok mulut tak terhindarkan.

Meski demikian, Peri dan korban tetap meneruskan perjalanannya. Karena jalan berlumpur, laju pikap terhambat.

Peluang ini dimanfaatkan tersangka dengan mengejarnya. Tersangka yang berhasil mendekati korban, langsung menusuknya dengan menggunakan tojok sawit berbentuk huruf T sepanjang sekitar 1 meter.

“Tersangka mengambil tojok sawit dari mobil korban yang tertancap pada pada satu TBS. Saat tersangka menusuk korban, dilihat oleh saksi bermarga Barus yang merupakan korban adalah mertuanya,” kata dia.

Tersangka menusun lengan kanan korban yang saat itu tengah mengendarai mobil. Korban sempat memegang tojok sawit dimaksud. Namun terlepas karena tersangka menusuknya dengan kuat.

Dalam rekonstruksi ini, korban yang terluka sempat berusaha kabur. Namun tak lama berjalan, mobilnya terhenti.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka kabur ke arah gubuknya. Sementara korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Djoleham Binjai yang sebelumnya sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Namu Ukur.

“Tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Seibingai dan Unit Pidana Umum Polres Binjai menggelar rekonstruksi tindak pidana yang dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat dengan tersangka Resada Sembiring terhadap korban Bebas Sembiring. Rekonstruksi ydisaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat ini digelar di Lapangan Mapolres Binjai, Rabu (14/10).

REKONsTRUKSI: Tersangka Resada Sembiring saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Bebas Sembiring di Lapangan Mapolres Binjai, Rabu (14/10).
REKONsTRUKSI: Tersangka Resada Sembiring saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Bebas Sembiring di Lapangan Mapolres Binjai, Rabu (14/10).

Tersangka Resada Sembiring memerankan langsung rekonstruksi tersebut.

“Ada 15 adegan rekonstruksi yang dijalani,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting.

Dalam rekonstruksi ini, korban Bebas Sembiring dan anaknya Peri Hakimta Sembiring mengendarai mobil pikap BK 1389 LR bermuatan Tandan Buah Segar menuju Desa Telagah hendak melintas ladang tersangka si Dusun Bangun. Namun terhambat oleh balok yang melintang dan menutupi badan jalan.

Oleh anak korban, menggeser kayu balok tersebut. Tak lama kemudian, tersangka mendatangi mereka. Cekcok mulut tak terhindarkan.

Meski demikian, Peri dan korban tetap meneruskan perjalanannya. Karena jalan berlumpur, laju pikap terhambat.

Peluang ini dimanfaatkan tersangka dengan mengejarnya. Tersangka yang berhasil mendekati korban, langsung menusuknya dengan menggunakan tojok sawit berbentuk huruf T sepanjang sekitar 1 meter.

“Tersangka mengambil tojok sawit dari mobil korban yang tertancap pada pada satu TBS. Saat tersangka menusuk korban, dilihat oleh saksi bermarga Barus yang merupakan korban adalah mertuanya,” kata dia.

Tersangka menusun lengan kanan korban yang saat itu tengah mengendarai mobil. Korban sempat memegang tojok sawit dimaksud. Namun terlepas karena tersangka menusuknya dengan kuat.

Dalam rekonstruksi ini, korban yang terluka sempat berusaha kabur. Namun tak lama berjalan, mobilnya terhenti.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka kabur ke arah gubuknya. Sementara korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Djoleham Binjai yang sebelumnya sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Namu Ukur.

“Tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/