24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Saksi dari Bank Tak Hadir, Sidang Midy Ditunda

SUMUTPOS.CO –  Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (Money Loundring), dengan terdakwa pemilik Money Changer PT Artha Permata Valuta dan PT ID Remit, Midy (39) terpaksa ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova mengatakan ditundanya sidang tersebut, karena dua saksi dari pihak BCA dan BRI tidak hadir tanpa alasan.

“Dua orang saksinya dari pihak bank. Inilah, kita pun nggak tahu kenapa mereka nggak datang. Kalau penahanan kan yang lebih berwenang hakim nya,” katanya, Kamis (14/11).

Sebagaimana diketahui, terdakwa Midy yang menampung semua uang hasil transaksi narkotika dari beberapa narapidana dan tahanan Lapas Tanjunggusta Medan, tidak dilakukan penahanan. Majelis hakim ketua, Dahlan Sinaga mengatakan tidak ditahannya terdakwa dikarenakan menderita sakit punggung. Menurutnya, majelis hakim memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan penahanan, akan tetapi, melihat terdakwa seorang perempuan dan sedang sakit, karena itulah hakim tidak melakukan penahanan.

“Hakim memang punya kewenangan menahan, tapi karena dia wanita, makhluk yang lemah, makanya hakim berpendapat tidak perlu ditahan, dia juga sedang sakit punggung. Saat di Kejaksaan, dia kan nggak ditahan. Kami melihat kasus ini karna jaksa membawa terdakwa tidak ditahan,” katanya.

Saat disinggung kenapa persidangan tersebut kerap di gelar di Lantai III Pengadilan Negeri Medan, padahal, seperti disebutkan hakim dan jaksa, Midy menderita sakit punggung, Dahlan Sinaga mengatakan hal itu atas permintaan jaksa. Namun, ketika ditanyakan kembali bahwa sebelumnya jaksa mengatakan sidang di lantai III atas permintaan hakim, Dahlan buru-buru membantahnya. “Ah nggak ada itu. Yang bawa terdakwa siapa? Kan jaksa?,” katanya.

Sebelumnya berdasarkan fakta persidangan, Midy (39) ternyata menampung semua uang hasil transaksi narkotika dari beberapa narapidana dan tahanan Lapas Tanjunggusta Medan. Transfer uang itu terjadi sejak 2009-2013 dengan jumlah miliaran rupiah. Ketika petugas BNN meringkusnya, ditemukan barang bukti sekitar Rp6 miliar dalam bentuk mata uang dollar dan rupiah.Uang-uang tersebut ditransfer ke beberapa rekening Midy dengan menggunak nama orang lain. Midy dalam menjalankan bisnis narkoba juga membuka usaha money loundring.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, saksi menyebutkan pada 28 April 2013 sekira pukul 03.00 WIB, penyidik menangkap Midy dikediamannya. Dalam penangkapan itu, petugas BNN melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, token (alat untuk transfer), sejumlah uang berkisah Rp6 miliar dengan rincian mata uang asing Dollar Singapura dan Dollar Afrika berkisar Rp4 miliar, dan uang rupiah Rp2 miliar.

Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Melly Nova, Oky Yudhatama dan Nurainum disebutkan, bahwa terdakwa yang merupakan pemilik Money Changer PT Artha Permata Valuta dan PT ID Remit ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu, 28 April 2013 sekira pukul 03.00 WIB di kediamannya. Sebelum ditangkap, terdakwa Midy sempat diintai selama enam bulan.(far)

SUMUTPOS.CO –  Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (Money Loundring), dengan terdakwa pemilik Money Changer PT Artha Permata Valuta dan PT ID Remit, Midy (39) terpaksa ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova mengatakan ditundanya sidang tersebut, karena dua saksi dari pihak BCA dan BRI tidak hadir tanpa alasan.

“Dua orang saksinya dari pihak bank. Inilah, kita pun nggak tahu kenapa mereka nggak datang. Kalau penahanan kan yang lebih berwenang hakim nya,” katanya, Kamis (14/11).

Sebagaimana diketahui, terdakwa Midy yang menampung semua uang hasil transaksi narkotika dari beberapa narapidana dan tahanan Lapas Tanjunggusta Medan, tidak dilakukan penahanan. Majelis hakim ketua, Dahlan Sinaga mengatakan tidak ditahannya terdakwa dikarenakan menderita sakit punggung. Menurutnya, majelis hakim memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan penahanan, akan tetapi, melihat terdakwa seorang perempuan dan sedang sakit, karena itulah hakim tidak melakukan penahanan.

“Hakim memang punya kewenangan menahan, tapi karena dia wanita, makhluk yang lemah, makanya hakim berpendapat tidak perlu ditahan, dia juga sedang sakit punggung. Saat di Kejaksaan, dia kan nggak ditahan. Kami melihat kasus ini karna jaksa membawa terdakwa tidak ditahan,” katanya.

Saat disinggung kenapa persidangan tersebut kerap di gelar di Lantai III Pengadilan Negeri Medan, padahal, seperti disebutkan hakim dan jaksa, Midy menderita sakit punggung, Dahlan Sinaga mengatakan hal itu atas permintaan jaksa. Namun, ketika ditanyakan kembali bahwa sebelumnya jaksa mengatakan sidang di lantai III atas permintaan hakim, Dahlan buru-buru membantahnya. “Ah nggak ada itu. Yang bawa terdakwa siapa? Kan jaksa?,” katanya.

Sebelumnya berdasarkan fakta persidangan, Midy (39) ternyata menampung semua uang hasil transaksi narkotika dari beberapa narapidana dan tahanan Lapas Tanjunggusta Medan. Transfer uang itu terjadi sejak 2009-2013 dengan jumlah miliaran rupiah. Ketika petugas BNN meringkusnya, ditemukan barang bukti sekitar Rp6 miliar dalam bentuk mata uang dollar dan rupiah.Uang-uang tersebut ditransfer ke beberapa rekening Midy dengan menggunak nama orang lain. Midy dalam menjalankan bisnis narkoba juga membuka usaha money loundring.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, saksi menyebutkan pada 28 April 2013 sekira pukul 03.00 WIB, penyidik menangkap Midy dikediamannya. Dalam penangkapan itu, petugas BNN melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, token (alat untuk transfer), sejumlah uang berkisah Rp6 miliar dengan rincian mata uang asing Dollar Singapura dan Dollar Afrika berkisar Rp4 miliar, dan uang rupiah Rp2 miliar.

Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Melly Nova, Oky Yudhatama dan Nurainum disebutkan, bahwa terdakwa yang merupakan pemilik Money Changer PT Artha Permata Valuta dan PT ID Remit ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu, 28 April 2013 sekira pukul 03.00 WIB di kediamannya. Sebelum ditangkap, terdakwa Midy sempat diintai selama enam bulan.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/