30 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Saksi Ahli: Itu Bukan Korupsi

Foto: Bayu/PM Aset SPBU milik Khaidar Aswan yang disita Kejatisu.
Foto: Bayu/PM
Aset SPBU milik Khaidar Aswan yang disita Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang terakhir praperadilan kasus Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPms-I Medan dengan pemohon Hj Nurmah dan termohon Kajatisu menghadirkan saksi ahli, Dr Edi Yunara SH MHum. Dari keterangannya, kasus tersebut disebutnya bukanlah tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan terakhir yang dipimpin Majelis Hakim Supomo SH MH, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara itu menjelaskan dalam kasus pinjaman kredit Kopkar Pertamina-UPms-I kepada BRI Agro Medan, secara administrasi terjadi kesalahan. Uang tersebut tidak masuk ke dalam rekening para karyawan Kopkar Pertamina, melainkan masuk ke dalam rekening koperasi.

Mendengar penjelasan tersebut, kuasa hukum termohon, yakni Herulina Purba, Iringan Purba, dan Firman langsung menimpa pertanyaan, “Apakah kesalahan administrasi bukan satu kejahatan pidana?” Saksi ahli dengan tegas menjawab, kesalahan administrasi dalam peminjaman dalam kasus merupakan tindak pidana. “Namun, kejahatan ini bukanlah tindak pidana khusus atau korupsi, melainkan tindak pidana umum,” jelasnya.

Mendengar penjelasan ini, kuasa hukum termohon mengajukan pertanyaan lagi, yaitu soal jaminan yang diberikan kepada BRI Agro bukanlah aset koperasi, melainkan aset pribadi suami pemohon yaitu Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar Pertamina UPms-I Medan.

Saksi ahli pun langsung menjawab, “Tidak masalah apakah jaminan yang diberikan itu aset pribadi, sepanjang kedua belah pihak atau BRI Agro tidak keberatan,” katanya.

Selanjutnya, giliran kuasa hukum pemohon, Oktoman Simanjuntak dan Kasmin Sidahuruk melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli tentang dugaan korupsi yang disangkakan kepada suami pemohon yang kini masih status tahanan Kejatisu. Padahal, saat dilakukan penahanan belum ada penetapan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Tentang kerugian negara harus ditetapkan oleh BPK, sebagaimana yang diatur dalam UU No 15 Tahun 2006, pasal 10,” tegas Edi Yunara.

Dalam kesimpulannnya, kuasa pemohon secara lisan menyampaikan, permasalahan pinjaman Kopkar Pertamina UPms-I Medan dengan BRI Agro adalah ranah perdata. Pasalnya, masa pinjaman belum berakhir dan pembayaran masih dilakukan. Bahkan, Kopkar Pertamina ada memberikan jaminan. Sedangkan kesimpulan dari kuasa hokum termohon, disampaikan secara tertulis kepada kuasa hukum pemohon dan kepada Majelis Hakim. Selanjutnya sidang putusan praperadilan ini akan dibacakan pada hari ini, Rabu (29/4) di Pengadilan Negeri, Medan.

Seperti diketahui, Tim penyidik Pidsus Kejatisu memiskinkan Khaidar Aswan dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Ketua Kopkar Pertamina. Pihak Kejatisu juga bakal menyita sedikitnya 10 item aset milik Khaidar. Saat ini baru menyita 3 item yakni berupa dua SPBU dan sebidang tanah di kawasan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.

Khaidar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar dari pengajuannya ke BRI Agro senilai Rp25 miliar. Khaidar diduga memanipulasi data untuk pengajuan kredit Kopkar Pertamina UPMS I Medan. Khaidar juga mengajukan kredit di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. (azw/gus/ted/rbb)

Foto: Bayu/PM Aset SPBU milik Khaidar Aswan yang disita Kejatisu.
Foto: Bayu/PM
Aset SPBU milik Khaidar Aswan yang disita Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang terakhir praperadilan kasus Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPms-I Medan dengan pemohon Hj Nurmah dan termohon Kajatisu menghadirkan saksi ahli, Dr Edi Yunara SH MHum. Dari keterangannya, kasus tersebut disebutnya bukanlah tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan terakhir yang dipimpin Majelis Hakim Supomo SH MH, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara itu menjelaskan dalam kasus pinjaman kredit Kopkar Pertamina-UPms-I kepada BRI Agro Medan, secara administrasi terjadi kesalahan. Uang tersebut tidak masuk ke dalam rekening para karyawan Kopkar Pertamina, melainkan masuk ke dalam rekening koperasi.

Mendengar penjelasan tersebut, kuasa hukum termohon, yakni Herulina Purba, Iringan Purba, dan Firman langsung menimpa pertanyaan, “Apakah kesalahan administrasi bukan satu kejahatan pidana?” Saksi ahli dengan tegas menjawab, kesalahan administrasi dalam peminjaman dalam kasus merupakan tindak pidana. “Namun, kejahatan ini bukanlah tindak pidana khusus atau korupsi, melainkan tindak pidana umum,” jelasnya.

Mendengar penjelasan ini, kuasa hukum termohon mengajukan pertanyaan lagi, yaitu soal jaminan yang diberikan kepada BRI Agro bukanlah aset koperasi, melainkan aset pribadi suami pemohon yaitu Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar Pertamina UPms-I Medan.

Saksi ahli pun langsung menjawab, “Tidak masalah apakah jaminan yang diberikan itu aset pribadi, sepanjang kedua belah pihak atau BRI Agro tidak keberatan,” katanya.

Selanjutnya, giliran kuasa hukum pemohon, Oktoman Simanjuntak dan Kasmin Sidahuruk melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli tentang dugaan korupsi yang disangkakan kepada suami pemohon yang kini masih status tahanan Kejatisu. Padahal, saat dilakukan penahanan belum ada penetapan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Tentang kerugian negara harus ditetapkan oleh BPK, sebagaimana yang diatur dalam UU No 15 Tahun 2006, pasal 10,” tegas Edi Yunara.

Dalam kesimpulannnya, kuasa pemohon secara lisan menyampaikan, permasalahan pinjaman Kopkar Pertamina UPms-I Medan dengan BRI Agro adalah ranah perdata. Pasalnya, masa pinjaman belum berakhir dan pembayaran masih dilakukan. Bahkan, Kopkar Pertamina ada memberikan jaminan. Sedangkan kesimpulan dari kuasa hokum termohon, disampaikan secara tertulis kepada kuasa hukum pemohon dan kepada Majelis Hakim. Selanjutnya sidang putusan praperadilan ini akan dibacakan pada hari ini, Rabu (29/4) di Pengadilan Negeri, Medan.

Seperti diketahui, Tim penyidik Pidsus Kejatisu memiskinkan Khaidar Aswan dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Ketua Kopkar Pertamina. Pihak Kejatisu juga bakal menyita sedikitnya 10 item aset milik Khaidar. Saat ini baru menyita 3 item yakni berupa dua SPBU dan sebidang tanah di kawasan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.

Khaidar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar dari pengajuannya ke BRI Agro senilai Rp25 miliar. Khaidar diduga memanipulasi data untuk pengajuan kredit Kopkar Pertamina UPMS I Medan. Khaidar juga mengajukan kredit di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. (azw/gus/ted/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/