26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga, Rekanan Pulangkan Kerugian Negara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penasehat Hukum (PH) Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara yang menjadi rekanan dalam pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Tahun 2011 hingga berbuntut dugaan korupsi mengembalikan uang Rp250 juta sebagai bentuk kerugian negara. Menurut Ahmad Fadli Roza, uang Rp250 juta terkumpul setelah keluarga kliennya menjual sebidang tanah.

“Dengan harapan dikembalikan (kerugian negara) bisa memperingan nanti vonisnya kalau bersalah,” kata Fadli, Rabu (14/11).

Selain berharap putusan majelis hakim rendah, mengembalikan setengah kerugian negara ini sebagai bentuk itikad baik.

Berdasarkan keterangan Dodi Asmara kepada Fadli, ia turut menikmati hasil pengadaan tersebut.

“Cuma ya tahulah kan, itu nantilah disampaikan nanti dalam persidangan,” bebernya.

Apakah CV Aida Cahaya Lestari merupakan perusahaan Dodi Asmara asli atau atas nama saja? “Pengakuan dia kepada saya, itu (CV Aida Cahaya Lestari) punya dia. Dia belajar-belajar katanya. Jadi dia mau mengembangkan sendiri perusahaannya, akhirnya bermasalah seperti ini. Itu menurut pengakuan dia, di belakang itu saya enggak sampai kesana. Tapi pengakuan dia, seperti itulah,” ujar dia.

Faisal tiba di Gedung Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan Fadli diterima Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

“Mereka janji menyicil secara bertahap. Ya, ada PH Dodi Asmara datang untuk mengembalikan sebagian uang hasil pengadaan DAK. Rp250 juta,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Menurut dia, bentuk pengembalian kerugian negara yang dilakukan PH Dodi Asmara tidak menghentikan perkara dugaan korupsi tersebut. Kata Victor, ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Barang bukti (Rp250 juta) sudah disita oleh penyidik, dijadikan barang bukti di pengadilan. Kita juga kaget (kedatangan PH Dodi), tadi yang melapor Kasi Pidsus kedatangan penasehat hukum,” ujar dia.

Dia menambahkan, adanya pemulangan kerugian negara ini bentuk penyelamatan uang negara. Artinya, Kejari Binjai tidak hanya menindak.

“Sangat menyambut baik (pemulangan kerugian negara). Nanti di persidangan kami beberkan. Impact juga kepada yang lain (pulangkan kerugian negara),” tandasnya.

Diketahui, 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka yang menyandung status tersangka. Tahap kedua ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penasehat Hukum (PH) Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara yang menjadi rekanan dalam pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Tahun 2011 hingga berbuntut dugaan korupsi mengembalikan uang Rp250 juta sebagai bentuk kerugian negara. Menurut Ahmad Fadli Roza, uang Rp250 juta terkumpul setelah keluarga kliennya menjual sebidang tanah.

“Dengan harapan dikembalikan (kerugian negara) bisa memperingan nanti vonisnya kalau bersalah,” kata Fadli, Rabu (14/11).

Selain berharap putusan majelis hakim rendah, mengembalikan setengah kerugian negara ini sebagai bentuk itikad baik.

Berdasarkan keterangan Dodi Asmara kepada Fadli, ia turut menikmati hasil pengadaan tersebut.

“Cuma ya tahulah kan, itu nantilah disampaikan nanti dalam persidangan,” bebernya.

Apakah CV Aida Cahaya Lestari merupakan perusahaan Dodi Asmara asli atau atas nama saja? “Pengakuan dia kepada saya, itu (CV Aida Cahaya Lestari) punya dia. Dia belajar-belajar katanya. Jadi dia mau mengembangkan sendiri perusahaannya, akhirnya bermasalah seperti ini. Itu menurut pengakuan dia, di belakang itu saya enggak sampai kesana. Tapi pengakuan dia, seperti itulah,” ujar dia.

Faisal tiba di Gedung Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan Fadli diterima Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

“Mereka janji menyicil secara bertahap. Ya, ada PH Dodi Asmara datang untuk mengembalikan sebagian uang hasil pengadaan DAK. Rp250 juta,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Menurut dia, bentuk pengembalian kerugian negara yang dilakukan PH Dodi Asmara tidak menghentikan perkara dugaan korupsi tersebut. Kata Victor, ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Barang bukti (Rp250 juta) sudah disita oleh penyidik, dijadikan barang bukti di pengadilan. Kita juga kaget (kedatangan PH Dodi), tadi yang melapor Kasi Pidsus kedatangan penasehat hukum,” ujar dia.

Dia menambahkan, adanya pemulangan kerugian negara ini bentuk penyelamatan uang negara. Artinya, Kejari Binjai tidak hanya menindak.

“Sangat menyambut baik (pemulangan kerugian negara). Nanti di persidangan kami beberkan. Impact juga kepada yang lain (pulangkan kerugian negara),” tandasnya.

Diketahui, 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka yang menyandung status tersangka. Tahap kedua ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/