SIANTAR, SUMUTPOS.CO –
Hingga kini, kasus penganiayaan yang dilakukan Bongotan Siburian (52) terhadap Doni Parhusip (27) tidak jelas penanganannya. Pasalnya, anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Nasdem itu masih bebas berkeliaran.
PARAHNYA, laporan pengaduan korban sudah tiga tahun mengendap di Polres Deliserdang. Lamanya penanganan kasus ini mengudang reaksi dari praktisi hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Deliserdang, Firnando D.D Pangaribuan SH meminta polisi agar memeroses laporan korban.
“Setiap warga negara Indonesia sama dimata hukum. Laporan pengaduan Doni Parhusip sebaiknya diproses agar ada kejelasan hukum dan mencerminkan rasa keadilan,” tegas Firnando.
Ramai diberitakan, Polres Deliserdang diduga ‘mengendapkan’ kasus penganiayaan antara Doni Parhusip dan Bongotan Siburian alias Oppung. Keduanya sama-sama melapor.
Namun, penyidik mengutamakan pengaduan Bongotan Siburian yang disebut-sebut sebagai bekas bandar judi togel terbesar di Deliserdang.
Ceritanya, peristiwa penganiayaan yang dialami Doni Parhusip itu terjadi di Jalan Siantar, Gang Azas, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, 7 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, Doni hendak keluar rumah. Ketika akan menyalakan sepedamotornya, Bongotan Siburian alias Oppung mengambil paksa kunci kontak motor Doni.
Doni kemudian meminta kunci sepedamotornya kepada Bongotan. Alih-alih diberi, Doni malah didorong Bongotan hingga jatuh ke tanah. Bukan itu saja, Bongotan juga mengambil handphone milik Doni. Setelah itu, Bongotan meninggalkan Doni.
Kemudian, Doni bertemu dengan Rudi Simarmata. Ia minta ditemani untuk meminta ponselnya kepada Bongotan.
Ketika tiba dirumah Bongotan di Jalan Siantar, Kampung Tomuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher dan menodongkan sebilah pisau ke leher Doni. Tak terima warga Dusun II, Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang langsung membuat pengaduan ke Polres Deliserdang.
Oleh petugas SPKT Polres Deliserdang, pengaduan Doni diterima dengan Nomor LP/18/I/2017/SU/RES DS. Orangtua Doni mengatakan, anaknya belum ada perdamaian dan kemungkinan tidak mau berdamai.
“Anakku sudah masuk penjara pada Agustus 2017 dan bebas Oktober 2019. Sedangkan laporan pengaduan anakku sampai sekarang tak tahu prosesnya,” sebutnya saat disambangi Sumut Pos di rumahnya, Rabu (16/10).
Perselisihan keduanya berawal dari fee penjualan judi togel yang tidak diserahkan Bongotan kepada Doni. Alhasil, Doni pindah kepada bandar lain dan menggiring juru tulis menyetor ke juragan barunya. Peralihan itu membuat Bongotan kelimpungan. Sebab, juru tulis togel sudah tidak menyetor lagi kepadanya. (btr/ala)