26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pikul 100 Kg Ganja, Sofian Dituntut Pidana Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sofian Syah (25) pemuda asal Aceh dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti memikul ganja seberat 100 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menuntut terdakwa Sofian Syah dengan pidana mati,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika jenis ganja di Jalan Kenanga Raya, Medan Selayang.

Polisi melakukan pembelian terselubung narkotika jenis ganja sebanyak 100 kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp75 juta.

Saat polisi sedang menunggu di tempat yang telah disepakati, lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai mereka, dengan mengendarai becak motor, sambil terdakwa bertanya kepada polisi untuk memastikan bahwa saksi polisi yang telah memesan narkotika jenis ganja.

Setelah itu terdakwa mengajak polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut lalu terdakwa menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor tersebut.

Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan, ia disuruh oleh Irwansyah alias Iwan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada calon pembeli yaitu polisi.

Apabila berhasil pekerjaan tersebut maka terdakwa akan mendapat upah dari Irwansyah alias Iwan sebesar Rp1 juta. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 3 goni berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 100 bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning dengan berat bersih 100.000 gram. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sofian Syah (25) pemuda asal Aceh dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti memikul ganja seberat 100 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menuntut terdakwa Sofian Syah dengan pidana mati,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika jenis ganja di Jalan Kenanga Raya, Medan Selayang.

Polisi melakukan pembelian terselubung narkotika jenis ganja sebanyak 100 kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp75 juta.

Saat polisi sedang menunggu di tempat yang telah disepakati, lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai mereka, dengan mengendarai becak motor, sambil terdakwa bertanya kepada polisi untuk memastikan bahwa saksi polisi yang telah memesan narkotika jenis ganja.

Setelah itu terdakwa mengajak polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut lalu terdakwa menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor tersebut.

Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan, ia disuruh oleh Irwansyah alias Iwan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada calon pembeli yaitu polisi.

Apabila berhasil pekerjaan tersebut maka terdakwa akan mendapat upah dari Irwansyah alias Iwan sebesar Rp1 juta. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 3 goni berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 100 bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning dengan berat bersih 100.000 gram. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/