JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan eksekusi pada 6 terpidana mati serentak Minggu 18 Januari 2015.
“Hukuman mati akan dilaksanakan 18 Januari yang akan datang dan akan diselenggarakan secara serentak,” ucap Prasetyo dalam jumpa pers mengumumkan eksekusi mati di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1) petang.
Keenam terpidana mati itu yakni Namaona Denis (48) WN Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53) WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38) WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52) WN Belanda, Tran Thi Bich Hanh (27) WN Vietnam, dan Rani Andriani alias Melissa Aprilia (WNI).
Para terpidana mati itu telah diberitahu pada tanggal 14 Januari 2015 dan mendapat waktu 3 hari untuk mempersiapkan mental menghadapi regu tembak.
“Sementara tanggal 14 (Januari) kemarin pada mereka sudah diberitahu rencana ini dan itu adalah sesuai dengan ketentuan perundangan disebutkan tadi bahwa 3 hari sebelum hari H untuk mempersiapkan mental dan untuk mendengar permintaan terakhir disampaikan kita,” ucap Prasetyo.
Semua terpidana mati itu merupakan terpidana kasus narkotika. Dari 6 terpidana itu, 2 di antaranya merupakan wanita. Nantinya, 5 terpidana itu akan dieksekusi di Nusakambangan, sementara 1 lagi di Boyolali. Prasetyo menyebut 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali adalah terpidana wanita tanpa menyebut identitasnya.
“Lima terpidana sudah terkumpul di Nusakambangan. Satu lagi di Boyolali,” kata Prasetyo.
Persiapan teknis tengah disiapkan bagi 5 terpidana yang akan dieksekusi di Nusakambangan dan 1 di Boyolali, Jawa Tengah.
Dari 6 terpidana mati itu, 5 di antaranya merupakan warga negara asing. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut ada permintaan terakhir dari salah satu terpidana tersebut. Apa itu?
“Ada satu permintaan, dari si terpidana meminta jenazahnya dipulangkan ke negaranya. Tentunya kita akan penuhi ini,” ucap Prasetyo, tidak menyebutkan identitas terpidana tersebut.
Prasetyo menyebut nantinya jenazah terpidana mati tersebut akan dibawa ke bandara terdekat dari lokasi hukuman mati. Jampidum era 2006 itu menyebut 2 bandara terdekat yaitu Solo dan Semarang.
“Hanya tentunya kita akan serahkan jenazah itu di lapangan terbang terdekat di Indonesia ini. Jadi kalau di Jawa Tengah yang terdekat tentunya apakah di Solo atau di Semarang nanti tergantung kesepakatan kita dengan pihak yang meminta,” ucap Prasetyo. (net/bbs)