25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sidang Dugaan Ketua Gabpkin Sumut Beri Cek Palsu Rp1 Miliar

Cek Dua Perusahaan Disimpan dalam Satu Loker

SIDANG: Suasana sidang lanjutan perkara penipuan cek senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Mandalasah Turnip di PN Medan, Selasa (14/1).
SIDANG: Suasana sidang lanjutan perkara penipuan cek senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Mandalasah Turnip di PN Medan, Selasa (14/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara penipuan cek senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Ketua Gabpkin Sumut, Mandalasah Turnip kembali digelar, Selasa (14/1). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi menghadirkan Direktur Utama PT Bukit Panorama Karya, Rani dan dari Dinas PUPR, Mahlinar Panjaitan.

Sebelum mendengarkan keterangan dari kedua saksi, Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi SH MH terlebih dahulu mendengarkan keterangan korban, Juli Ricard P Simbolon. Dalam keterangan korban mengatakan, rincian catatan bon dari almarhum (Alm) ada di tangannya. “Sebelum almarhum meninggal, kalau secara rinci catatan bonnya ada. Kalau buku kas nggak ada Pak Hakim, karena di bon itu jelas alamat pengirimannya Pak Hakim,” ucap korban.

Saat ditanya tentang ucapan korban yang mengatakan terdakwa Mandalasah berbohong, dengan tegas korban mengatakan, sejak cek itu tidak dapat di cairkan. Sebab menurut korban, terdakwa memberikan cek yang tidak mencukupi syarat untuk dapat dicairkan dan nomor HP terdakwa tidak dapat dihubungi setelah korban menghubungi terdakwa.

“Katanya, uang saya tidak ada hari ini, dan di hari Jumat baru ada. Makanya bank bilang ini bukan cek PT Lintong Bangun Makmur. Sementara hari Jumat tidak bisa dicairkan,” jelas korban.

Setelah mendengarkan keterangan dari korban, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi Rani dan Mahlinar Panjaitan. Nah, saat saksi Rani menerangkan, Ketua Majelis Hakim dan dua anggotanya saling betatapan muka, pasalnya saksi Rani yang juga adik kandung terdakwa mengatakan, cek milik PT Bukit Panorama Karya dan PT Lintong Bangun Makmur disimpan dalam satu loker. “Dia (terdakwa) PT Lintong Bangun Makmur, kantor kami sama, Cek itu saya simpan di loker yang sama dan Bank bjb juga,” cetus saksi Rani.

Saat dipertegas oleh salah satu Hakim Anggota Linawati, kenapa bisa cek PT saksi dan cek terdakwa satu loker? Saksi Rani menjawab; “Kami satu wadah dan kunci masing – masing di pegang”.

Nah, saat ditanya Majelis Hakim, apakah selama ini terdakwa pernah meminjam cek kepada PT Bukit Panorama Karya, Rani menjawab tidak pernah.

Apakah selama ini terdakwa pernah meminjam Cek kepada kalian? “Tidak pernah Majelis Hakim,” ungkap saksi.

Saat ditanya oleh Hakim Anggota Abdul Kadir tentang pemilik rekening, saksi menerangkan bahwa itu milik saksi sebab Dirut di PT Bukit Panorama Karya adalah saksi. “Pemilik Rekening atas Cek itu PT Bukit Panorama Karya, dirutnya saya. Karena PT Lintong Makmur saya juga yang simpan, karena kami satu kantor,” beber saksi.

Sementara saat ditanya JPU Randi Tambunan, tentang berdirinya PT Bukit Panorama Karya dan PT Lintong Bangun Makmur, saksi mengatakan PT Bukit Panorama Karya berdiri tahun 9 Mei 2018 sementara PT Lintong Bangun Makmur saksi mengelengkan kepala. (adz/btr)

Cek Dua Perusahaan Disimpan dalam Satu Loker

SIDANG: Suasana sidang lanjutan perkara penipuan cek senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Mandalasah Turnip di PN Medan, Selasa (14/1).
SIDANG: Suasana sidang lanjutan perkara penipuan cek senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Mandalasah Turnip di PN Medan, Selasa (14/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara penipuan cek senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Ketua Gabpkin Sumut, Mandalasah Turnip kembali digelar, Selasa (14/1). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi menghadirkan Direktur Utama PT Bukit Panorama Karya, Rani dan dari Dinas PUPR, Mahlinar Panjaitan.

Sebelum mendengarkan keterangan dari kedua saksi, Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi SH MH terlebih dahulu mendengarkan keterangan korban, Juli Ricard P Simbolon. Dalam keterangan korban mengatakan, rincian catatan bon dari almarhum (Alm) ada di tangannya. “Sebelum almarhum meninggal, kalau secara rinci catatan bonnya ada. Kalau buku kas nggak ada Pak Hakim, karena di bon itu jelas alamat pengirimannya Pak Hakim,” ucap korban.

Saat ditanya tentang ucapan korban yang mengatakan terdakwa Mandalasah berbohong, dengan tegas korban mengatakan, sejak cek itu tidak dapat di cairkan. Sebab menurut korban, terdakwa memberikan cek yang tidak mencukupi syarat untuk dapat dicairkan dan nomor HP terdakwa tidak dapat dihubungi setelah korban menghubungi terdakwa.

“Katanya, uang saya tidak ada hari ini, dan di hari Jumat baru ada. Makanya bank bilang ini bukan cek PT Lintong Bangun Makmur. Sementara hari Jumat tidak bisa dicairkan,” jelas korban.

Setelah mendengarkan keterangan dari korban, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi Rani dan Mahlinar Panjaitan. Nah, saat saksi Rani menerangkan, Ketua Majelis Hakim dan dua anggotanya saling betatapan muka, pasalnya saksi Rani yang juga adik kandung terdakwa mengatakan, cek milik PT Bukit Panorama Karya dan PT Lintong Bangun Makmur disimpan dalam satu loker. “Dia (terdakwa) PT Lintong Bangun Makmur, kantor kami sama, Cek itu saya simpan di loker yang sama dan Bank bjb juga,” cetus saksi Rani.

Saat dipertegas oleh salah satu Hakim Anggota Linawati, kenapa bisa cek PT saksi dan cek terdakwa satu loker? Saksi Rani menjawab; “Kami satu wadah dan kunci masing – masing di pegang”.

Nah, saat ditanya Majelis Hakim, apakah selama ini terdakwa pernah meminjam cek kepada PT Bukit Panorama Karya, Rani menjawab tidak pernah.

Apakah selama ini terdakwa pernah meminjam Cek kepada kalian? “Tidak pernah Majelis Hakim,” ungkap saksi.

Saat ditanya oleh Hakim Anggota Abdul Kadir tentang pemilik rekening, saksi menerangkan bahwa itu milik saksi sebab Dirut di PT Bukit Panorama Karya adalah saksi. “Pemilik Rekening atas Cek itu PT Bukit Panorama Karya, dirutnya saya. Karena PT Lintong Makmur saya juga yang simpan, karena kami satu kantor,” beber saksi.

Sementara saat ditanya JPU Randi Tambunan, tentang berdirinya PT Bukit Panorama Karya dan PT Lintong Bangun Makmur, saksi mengatakan PT Bukit Panorama Karya berdiri tahun 9 Mei 2018 sementara PT Lintong Bangun Makmur saksi mengelengkan kepala. (adz/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/