26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Pengedar Sabu Warga Galang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudi Irawan (24) warga Dusun I Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Deliserdang terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia didakwa jaksa mengedarkan sabu seberat 17 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (15/1).

sidang: Rudi Irawan terdakwa pengedar sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (15/1).

Dalam dakwaan JPU, Dwi Meily Nova pada 10 Juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib, dua petugas dari Ditnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan sabu di Serdangbedagai.

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. “Lalu saksi Leonardo DD Nainggolan menyamar sebagai pembeli sabu dan menghubungi nomor handphone terdakwa yang diberikan oleh informan kepada saksi,” ujarnya, dihadapan hakim ketua Riana Pohan.

Lebih lanjut, saat terdakwa dihubungi oleh polisi yang menyamar tadi, terdakwa diminta menyiapkan pesanan sabu sebanyak 20 gram. Setelah harga disepakati pergram sabu sebesar Rp750 ribu, pada 11 Juni 2020, terdakwa kembali menghubungi calon pembeli tersebut.

Akhirnya, transaksi disepakati bertemu di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai.

“Terdakwa datang sekira jam 18.30 wib, dan pembeli yang menyamar menyuruh terdakwa masuk,” katanya.

Pada saat terdakwa menyerahkan sabu tersebut, kemudian polisi yang telah berada di dalam rumah tersebut langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 17,71 gram dari terdakwa.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudi Irawan (24) warga Dusun I Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Deliserdang terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia didakwa jaksa mengedarkan sabu seberat 17 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (15/1).

sidang: Rudi Irawan terdakwa pengedar sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (15/1).

Dalam dakwaan JPU, Dwi Meily Nova pada 10 Juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib, dua petugas dari Ditnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan sabu di Serdangbedagai.

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. “Lalu saksi Leonardo DD Nainggolan menyamar sebagai pembeli sabu dan menghubungi nomor handphone terdakwa yang diberikan oleh informan kepada saksi,” ujarnya, dihadapan hakim ketua Riana Pohan.

Lebih lanjut, saat terdakwa dihubungi oleh polisi yang menyamar tadi, terdakwa diminta menyiapkan pesanan sabu sebanyak 20 gram. Setelah harga disepakati pergram sabu sebesar Rp750 ribu, pada 11 Juni 2020, terdakwa kembali menghubungi calon pembeli tersebut.

Akhirnya, transaksi disepakati bertemu di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai.

“Terdakwa datang sekira jam 18.30 wib, dan pembeli yang menyamar menyuruh terdakwa masuk,” katanya.

Pada saat terdakwa menyerahkan sabu tersebut, kemudian polisi yang telah berada di dalam rumah tersebut langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 17,71 gram dari terdakwa.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/