29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Soal Pho Sie Dong, Kasat Narkoba Kecewa Putusan PT Medan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terkait putusan banding yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Pho Sie Dong, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang melakukan penangkapan mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, Pho Sie Dong bukan lah orang yang mudah ditangkap.

Ditambah lagi selama persidangan, keluarga terdakwa Pho Sie Dong juga pernah bersitegang dengan anggota hingga Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di Pengadilan Negeri Binjai. “Secara pribadi, kita kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan,” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane, Senin (16/1/2023).

Namun demikian, kata dia, putusan Pengadilan Negeri Binjai yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pho Sie Dong dengan pidana 7 tahun penjara, merupakan sudah terbukti. “Di kami, putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan itu (7 tahun pidana penjara) sudah terbukti bagi kami. Artinya selesai sama kami ketika sudah ada putusan pengadilan negeri,” sambung Pane.

Menurut dia, soal banding yang naik ke PT Medan bukan lagi urusan penyidik kepolisian. Melainkan, kata dia, sudah wewenang Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau sudah banding, itu menjadi wewenang jaksa. Karena Jaksa yang bersidang dan mereka saat ini yang berperkara jadinya,” tukasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Binjai menyatakan kasasi atas putusan banding PT Medan. Juga memori kasasi dari JPU sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam amar putusan PT Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.

Sejalan dengan putusan banding yang sudah keluar, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum. Artinya, hakim PT Medan membatalkan putusan tersebut.

Terdakwa Pho Sie Dong pun dinyatakan bebas murni. Pho Sie Dong didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).

Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan lebih dulu menangkap Abdul Gunawan, Senin (9/5/2022). Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan.

Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terkait putusan banding yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Pho Sie Dong, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang melakukan penangkapan mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, Pho Sie Dong bukan lah orang yang mudah ditangkap.

Ditambah lagi selama persidangan, keluarga terdakwa Pho Sie Dong juga pernah bersitegang dengan anggota hingga Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di Pengadilan Negeri Binjai. “Secara pribadi, kita kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan,” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane, Senin (16/1/2023).

Namun demikian, kata dia, putusan Pengadilan Negeri Binjai yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pho Sie Dong dengan pidana 7 tahun penjara, merupakan sudah terbukti. “Di kami, putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan itu (7 tahun pidana penjara) sudah terbukti bagi kami. Artinya selesai sama kami ketika sudah ada putusan pengadilan negeri,” sambung Pane.

Menurut dia, soal banding yang naik ke PT Medan bukan lagi urusan penyidik kepolisian. Melainkan, kata dia, sudah wewenang Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau sudah banding, itu menjadi wewenang jaksa. Karena Jaksa yang bersidang dan mereka saat ini yang berperkara jadinya,” tukasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Binjai menyatakan kasasi atas putusan banding PT Medan. Juga memori kasasi dari JPU sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam amar putusan PT Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.

Sejalan dengan putusan banding yang sudah keluar, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum. Artinya, hakim PT Medan membatalkan putusan tersebut.

Terdakwa Pho Sie Dong pun dinyatakan bebas murni. Pho Sie Dong didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).

Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan lebih dulu menangkap Abdul Gunawan, Senin (9/5/2022). Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan.

Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/