25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kasus Perdagangan Bayi di Medan, Dua Bidan Jadi Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Opsnal Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua dua bidang menjadi tersangka. Adapun kedua tersangkanya berinisial RS dan SP.

“Hasil pengembangan penyidik Renakta, Poldasu sudah menetapkan dua orang tersangka, berinisial RS dan SP, keduanya berprofesi sebagai bidan yang membuka praktik kebidanan tersendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruangannya di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan Amplas, Jumat (19/2).

Hasil pengembangan sementara dari tersangka RS, lanjut Hadi, yakni di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dari pelaku A Sia, disitu ketemu bayi yang kedua, laki-laki berumur 3 minggu.

Kemudian, tambahnya dari tersangka RS ini, penyidik kembali mengembangkan dan ditemukan satu lagi yang juga ditetapkan tersangka, yaitu SP yang juga berprofesi sebagai bidan. Kedua tersangka ini mendapatkan bayi dari seseorang.

“Nah, seseorang ini masih terus kita dalami. Karena diduga orang tua si bayi yang memberikannya kepada tersangka SP, yang kemudian dijual ke rumah sakit dengan harga Rp13 juta,” ungkapnya.

Saat ini, terangnya, pihaknya terus mendalami ketiga tersangka, RS, SP, dan A Sia. Karena diduga mereka ini terlibat dalam sindikat penjualan bayi.

Tersangka RS ini, papar Hadi, pertama kali menjual bayi kepada A Sia di Oktober 2020, dan yang terungkap kemarin di Asia Mega Mas Medan, merupakan yang kedua kalinya. “Kita belum tahu itu mau dijual kemana, namun pengakuan awalnya dari tersangka akan diasuh. Pembeli bayi belum diketahui,” katanya.

Dijelaskannya, orang tua bayi hingga sekarang masih dicari keberadaannya. Tetapi penyidik telah menemukan titik terang. “Insya Allah dalam waktu dekat bisa kita sampaikan,” pungkasnya. Sebelumnya, Polda Sumut menangkap seorang pria bernama A Sia (42), warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Senin (15/2) sore. A Sia ditangkap, karena diduga akan menjual bayi laki-laki yang masih berumur 14 hari. Rencananya bayi tersebut akan dijual dengan harga Rp28 juta. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Opsnal Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua dua bidang menjadi tersangka. Adapun kedua tersangkanya berinisial RS dan SP.

“Hasil pengembangan penyidik Renakta, Poldasu sudah menetapkan dua orang tersangka, berinisial RS dan SP, keduanya berprofesi sebagai bidan yang membuka praktik kebidanan tersendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruangannya di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan Amplas, Jumat (19/2).

Hasil pengembangan sementara dari tersangka RS, lanjut Hadi, yakni di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dari pelaku A Sia, disitu ketemu bayi yang kedua, laki-laki berumur 3 minggu.

Kemudian, tambahnya dari tersangka RS ini, penyidik kembali mengembangkan dan ditemukan satu lagi yang juga ditetapkan tersangka, yaitu SP yang juga berprofesi sebagai bidan. Kedua tersangka ini mendapatkan bayi dari seseorang.

“Nah, seseorang ini masih terus kita dalami. Karena diduga orang tua si bayi yang memberikannya kepada tersangka SP, yang kemudian dijual ke rumah sakit dengan harga Rp13 juta,” ungkapnya.

Saat ini, terangnya, pihaknya terus mendalami ketiga tersangka, RS, SP, dan A Sia. Karena diduga mereka ini terlibat dalam sindikat penjualan bayi.

Tersangka RS ini, papar Hadi, pertama kali menjual bayi kepada A Sia di Oktober 2020, dan yang terungkap kemarin di Asia Mega Mas Medan, merupakan yang kedua kalinya. “Kita belum tahu itu mau dijual kemana, namun pengakuan awalnya dari tersangka akan diasuh. Pembeli bayi belum diketahui,” katanya.

Dijelaskannya, orang tua bayi hingga sekarang masih dicari keberadaannya. Tetapi penyidik telah menemukan titik terang. “Insya Allah dalam waktu dekat bisa kita sampaikan,” pungkasnya. Sebelumnya, Polda Sumut menangkap seorang pria bernama A Sia (42), warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Senin (15/2) sore. A Sia ditangkap, karena diduga akan menjual bayi laki-laki yang masih berumur 14 hari. Rencananya bayi tersebut akan dijual dengan harga Rp28 juta. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/