25.3 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Poldasu Bongkar Jaringan Narkoba di Siantar, 515 Paket Sabu dan Ganja Gagal Diedarkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika, di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Rabu (15/1), sekira pukul 17.15 WIB.

Dua pelaku, AN (27) dan HG (31), ditangkap dengan ratusan paket sabu dan ganja siap edar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran Narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bertransaksi sabu-sabu sebanyak 15 paket bersama ratusan paket barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan juga jenis ganja.

Berdasarkan keterangan AN barang haram tersebut diperoleh dari HG. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HG di sebuah rumah, di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih Medan.

Dalam penggeledahan, ditemukan 500 paket sabu-sabu siap edar dan satu bungkus ganja seberat 48 gram di dalam rumah tersebut. Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 515 paket sabu dengan berat 67,24 gram netto dan ganja 48 gram netto.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, bahwa komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan Narkotika.

“Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut terus bergerak dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumut. Polisi akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, sambungnya, HG mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama (dalam penyelidikan). Polisi juga mengamankan seorang warga setempat, MS yang diduga menghalang-halangi petugas saat membawa kedua pelaku.

Hadi menjelaskan, barang bukti yang disita telah diperiksa menggunakan alat uji narkotika, sementara pelaku dan saksi-saksi dalam proses interogasi lebih lanjut. “Polisi tidak berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat semakin berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Polisi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan ini. Dukungan publik sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegasnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika, di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Rabu (15/1), sekira pukul 17.15 WIB.

Dua pelaku, AN (27) dan HG (31), ditangkap dengan ratusan paket sabu dan ganja siap edar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran Narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bertransaksi sabu-sabu sebanyak 15 paket bersama ratusan paket barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan juga jenis ganja.

Berdasarkan keterangan AN barang haram tersebut diperoleh dari HG. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HG di sebuah rumah, di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih Medan.

Dalam penggeledahan, ditemukan 500 paket sabu-sabu siap edar dan satu bungkus ganja seberat 48 gram di dalam rumah tersebut. Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 515 paket sabu dengan berat 67,24 gram netto dan ganja 48 gram netto.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, bahwa komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan Narkotika.

“Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut terus bergerak dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumut. Polisi akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, sambungnya, HG mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama (dalam penyelidikan). Polisi juga mengamankan seorang warga setempat, MS yang diduga menghalang-halangi petugas saat membawa kedua pelaku.

Hadi menjelaskan, barang bukti yang disita telah diperiksa menggunakan alat uji narkotika, sementara pelaku dan saksi-saksi dalam proses interogasi lebih lanjut. “Polisi tidak berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat semakin berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Polisi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan ini. Dukungan publik sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegasnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/