26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

28 Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan

fachril/sumut pos
GAGAL: Burung dilindungi gagal diselundupkan di Perairan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Belawan mengamankan 28 ekor burung dilindungi, Senin (15/4).

Satwa liar dibawa dengan Tug Boat (TB) Kenari Djaja saat menggiring kayu hasil hutan berasal dari Ambon di Perairan Belawan. Unggas-unggas dilindungi itu ditangkap Tim Patroli KPPBC TMP Belawan melalui Kapal Patroli BC 15035.

Kepala KPPBC TMP Belawan, Haryo Limanseto mengatakan, awalnya mereka menerima informasi adanya penyelundupan burung dilindungi dari Ambon menuju ke Belawan. Kapal Patroli BC 15035 kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan di sekitar perairan Belawan.

Alhasil, petugas memperoleh informasi kapal tongkang bermuatan kayu merupakan target sasaran. Kapal tersebut langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tarik atau Tug Baot. Dari situ, ditemukan sebanyak 28 ekor yang disimpan di kamar ABK.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dokumen, satwa liar yang mereka bawa tidak ada dokumen. Untuk penyelidikan lanjutan, kapal itu kita giring ke Dermaga 202 untuk diproses,” kata Kepala KPPBC TMP Belawan.

Dijelaskannya, kapal bermuatan kayu itu seharusnya bersandar di Dermaga khusus milik PT Canang Indah. Karena melanggar hukum muatan, maka digiring ke dermaga lain.

Dalam proses penindakan yang dilakukan, pihaknya juga mengamankan sebanyak 9 orang ABK.

“Untuk jenis burung yang kita amankan adalah, 23 ekor Burung Nuri Ambon, 1 ekor Burung Nuri Kepala Hitam dan 4 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning,” jelas Haryo.

Dalam kasus ini, lanjut Haryo, pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat 1 dan 2 serta 40 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.

Kemudian, Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

“Untuk burung ini akan segera kita limpahkan ke Balai Karantina dan BKSDA untuk dicek kesehatannya serta segera dilepaskan ke habitat asalnya. Untuk nilai dari satwa ini tidak ada nilainya, karena tidak layak untuk diperdagangkan,” sebut Haryo.

Sementara, Kepala Balai Karantina Hewan Sumut Bambang Hariyanto mengatakan, pihaknya akan mengecek kondisi kesehatan burung-burung tersebut. Agar kondisinya dapat segera dilepas ke habitatnya.

“Untuk saat ini, kita menangani keseharan burung ini, agar tidak mati,” cetusnya.

Begitu juga dikatakan Kapala Balai Besar BKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi. Ia menilai dengan perjalanan jauh, pelaku yang membawa burung ini diduga telah punya perencanaan matang dan telah terorganisi melakukan penyelundupan secara rutin.

“Melihat asupsi makanan yang diberikan cukup baik, burung ini kondisinya sangat sehat. Jadi, kita duga cara pemberian makan yang baik, bisa jadi ini jaringan yang sudah terbangun selama ini. Makanya, kita akan lakukan terus pengembangan,” tegas Hotmauli.

Pihaknya akan mengutamakan keselamatan satwa tersebut. Melihat dari nilai material, burung itu tidak ada harganya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melepas burung-burung itu ke habitatnya.

“Ini sudah kita laporkan ke Jakarta. Untuk keselamatan hewan dilindungi ini, kita akan segera fasilitasi untuk dibawa kembali ke Ambon, agar burung ini dapat lepas untuk hidup bebas,” ucap Hotmauli. (fac/ala)

fachril/sumut pos
GAGAL: Burung dilindungi gagal diselundupkan di Perairan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Belawan mengamankan 28 ekor burung dilindungi, Senin (15/4).

Satwa liar dibawa dengan Tug Boat (TB) Kenari Djaja saat menggiring kayu hasil hutan berasal dari Ambon di Perairan Belawan. Unggas-unggas dilindungi itu ditangkap Tim Patroli KPPBC TMP Belawan melalui Kapal Patroli BC 15035.

Kepala KPPBC TMP Belawan, Haryo Limanseto mengatakan, awalnya mereka menerima informasi adanya penyelundupan burung dilindungi dari Ambon menuju ke Belawan. Kapal Patroli BC 15035 kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan di sekitar perairan Belawan.

Alhasil, petugas memperoleh informasi kapal tongkang bermuatan kayu merupakan target sasaran. Kapal tersebut langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tarik atau Tug Baot. Dari situ, ditemukan sebanyak 28 ekor yang disimpan di kamar ABK.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dokumen, satwa liar yang mereka bawa tidak ada dokumen. Untuk penyelidikan lanjutan, kapal itu kita giring ke Dermaga 202 untuk diproses,” kata Kepala KPPBC TMP Belawan.

Dijelaskannya, kapal bermuatan kayu itu seharusnya bersandar di Dermaga khusus milik PT Canang Indah. Karena melanggar hukum muatan, maka digiring ke dermaga lain.

Dalam proses penindakan yang dilakukan, pihaknya juga mengamankan sebanyak 9 orang ABK.

“Untuk jenis burung yang kita amankan adalah, 23 ekor Burung Nuri Ambon, 1 ekor Burung Nuri Kepala Hitam dan 4 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning,” jelas Haryo.

Dalam kasus ini, lanjut Haryo, pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat 1 dan 2 serta 40 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.

Kemudian, Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

“Untuk burung ini akan segera kita limpahkan ke Balai Karantina dan BKSDA untuk dicek kesehatannya serta segera dilepaskan ke habitat asalnya. Untuk nilai dari satwa ini tidak ada nilainya, karena tidak layak untuk diperdagangkan,” sebut Haryo.

Sementara, Kepala Balai Karantina Hewan Sumut Bambang Hariyanto mengatakan, pihaknya akan mengecek kondisi kesehatan burung-burung tersebut. Agar kondisinya dapat segera dilepas ke habitatnya.

“Untuk saat ini, kita menangani keseharan burung ini, agar tidak mati,” cetusnya.

Begitu juga dikatakan Kapala Balai Besar BKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi. Ia menilai dengan perjalanan jauh, pelaku yang membawa burung ini diduga telah punya perencanaan matang dan telah terorganisi melakukan penyelundupan secara rutin.

“Melihat asupsi makanan yang diberikan cukup baik, burung ini kondisinya sangat sehat. Jadi, kita duga cara pemberian makan yang baik, bisa jadi ini jaringan yang sudah terbangun selama ini. Makanya, kita akan lakukan terus pengembangan,” tegas Hotmauli.

Pihaknya akan mengutamakan keselamatan satwa tersebut. Melihat dari nilai material, burung itu tidak ada harganya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melepas burung-burung itu ke habitatnya.

“Ini sudah kita laporkan ke Jakarta. Untuk keselamatan hewan dilindungi ini, kita akan segera fasilitasi untuk dibawa kembali ke Ambon, agar burung ini dapat lepas untuk hidup bebas,” ucap Hotmauli. (fac/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/