33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Satnarkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu

SERGAI, SUMUTPIS.CO-
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk RS (28), terduga pengedar narkoba jenis sabu, warga Dusun II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

“Tersangka diamankan di salah satu rumah kosong yang ada di Jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi, Sabtu (21/10/2023) di Polres Sergai Seirampah.

Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya rumah kosong di Kelurahan Simpang Tiga Pekan yang sering dijadikan lokasi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba selanjutnya melakukan pengintaian dengan menyusuri lokasi dimaksud.

“Setelah mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan tersangka RS,” ujarnya.

Saat tim melakukan penggeledahan badan, dari bagian depan saku jaket milik tersangka ditemukan 5 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 6,13 gram dan 1 unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengakui jika sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial Z dengan sistem kerja. Dimana, tersangka RS akan menyetorkan kepada Z sebesar Rp.650 ribu per gram nya setelah sabu tersebut laku terjual.

“Saat ini, tersangka RS berikut barang bukti yang disita sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut. Kita juga melakukan pengembangan guna mencari keberadaan Z, namun belum berhasil diamankan,” jelasnya.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, juga menyampaikan himbauan melalui media agar warga untuk aktif menjaga mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana
dan masyarakat turut serta menjadi cooling system untuk lebih teliti dalam menerima informasi dimedia sosial dan berita hoax serta ujaran kebencian atau unsur SARA menjelang pemilu 2024 demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.

“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Humas Polres Sergai. ( fad/han)

SERGAI, SUMUTPIS.CO-
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk RS (28), terduga pengedar narkoba jenis sabu, warga Dusun II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

“Tersangka diamankan di salah satu rumah kosong yang ada di Jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi, Sabtu (21/10/2023) di Polres Sergai Seirampah.

Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya rumah kosong di Kelurahan Simpang Tiga Pekan yang sering dijadikan lokasi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba selanjutnya melakukan pengintaian dengan menyusuri lokasi dimaksud.

“Setelah mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan tersangka RS,” ujarnya.

Saat tim melakukan penggeledahan badan, dari bagian depan saku jaket milik tersangka ditemukan 5 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 6,13 gram dan 1 unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengakui jika sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial Z dengan sistem kerja. Dimana, tersangka RS akan menyetorkan kepada Z sebesar Rp.650 ribu per gram nya setelah sabu tersebut laku terjual.

“Saat ini, tersangka RS berikut barang bukti yang disita sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut. Kita juga melakukan pengembangan guna mencari keberadaan Z, namun belum berhasil diamankan,” jelasnya.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, juga menyampaikan himbauan melalui media agar warga untuk aktif menjaga mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana
dan masyarakat turut serta menjadi cooling system untuk lebih teliti dalam menerima informasi dimedia sosial dan berita hoax serta ujaran kebencian atau unsur SARA menjelang pemilu 2024 demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.

“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Humas Polres Sergai. ( fad/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/