LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang menembak terduga perampok Hariyanto Tarigan (35) warga Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (14/5). Pelaku ditembak di Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa tak jauh darti rumahnya.
Tindakan tegas terukur yang dilakukan polisi kepada Hariyanto Tarigan, atas laporan pengaduan korban Kesuma Br Siregar (68) warga Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa. Kesuma adalah korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku, Rabu (13/4) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Akibat perbuatan pelaku Hariyanto, korban mengalami luka sayat pada leher dan jari tangan kiri setelah sebelumnya mendapat teror todongan pisau dibagian leher oleh pelaku yang kemudian berhasil menarik sebagian kalung emas dari leher korban.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin, SH menjelaskan, pada Rabu (13/4) malam sekira pukul 21.30 wib korban sedang berada dikamar mandi kemudian pelaku datang langsung menodongkan sebilah pisau kearah leher korban. Berusaha menarik kalung emas yang berada dileher korban.
Mendapat perlawanan dari korban, akhirnya kalung emas tersebut terputus yang sebagiannya berhasil dibawa oleh pelaku. Perlawanan dari korban membuat pelaku melarikan diri lalu korban berteriak sehingga warga sekitar melakukan pengejaran namun tidak berhasil menangkap pelaku.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan setelah mengantongi identitas serta keberadaan pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan.“Saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya pelaku melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri, kemudian kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku”, ujar AKP Sawangin.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau, topi warna hitam bertuliskan kopassus, sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta juga diamankan kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram hasil curian pelaku dari korban.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,”bilang Kapolsek. (btr)