28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Susupkan Sabu ke Sel Tahanan Polrestabes Medan, Brigadir Andi Arvino Dipecat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terlibat kasus peredaran narkoba, Brigadir Andi Arvino yang bertugas di Unit Provos Polrestabes Medan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat (PTDH) dari Polri. Pemecatan dilakukan karena Brigadir Andi Arvino terlibat penyelundupan narkoba ke dalam ruang sel tahanan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan pihaknya telah melaksanakan upacara PTDH, pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.

PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun Kode Etik Kepolisian (KEP).

“Sebagai abdi utama masyarakat, sekaligus aparat penegak hukum haruslah menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga dan jangan melanggar hukum,” ujarnya.

Adapun, Sidang PTDH terhadap Bripka Andi Arvino tersebut dilakukan di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, pada Selasa (14/6) kemarin.

Sidang KEP Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh perangkat sidang komisi, yakni Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma selaku Kabag Log Polrestabes Medan dan anggota Komisi Kompol Ricardo.

Sedangkan yang menjadi penuntut umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam Polretabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, serta Pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino adalah Iptu Khairul Yani SH.

Bripka Andi Arvino jabatan lama Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan, dinyatakan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terungkap dalam sidang bahwa terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram/jie seharga Rp1,2 juta.

Diketahui, narkotika jenis sabu yang dimasukkan terduga pelanggar Bripka Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut untuk dipergunakan sesama tahanan di Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terlibat kasus peredaran narkoba, Brigadir Andi Arvino yang bertugas di Unit Provos Polrestabes Medan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat (PTDH) dari Polri. Pemecatan dilakukan karena Brigadir Andi Arvino terlibat penyelundupan narkoba ke dalam ruang sel tahanan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan pihaknya telah melaksanakan upacara PTDH, pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.

PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun Kode Etik Kepolisian (KEP).

“Sebagai abdi utama masyarakat, sekaligus aparat penegak hukum haruslah menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga dan jangan melanggar hukum,” ujarnya.

Adapun, Sidang PTDH terhadap Bripka Andi Arvino tersebut dilakukan di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, pada Selasa (14/6) kemarin.

Sidang KEP Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh perangkat sidang komisi, yakni Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma selaku Kabag Log Polrestabes Medan dan anggota Komisi Kompol Ricardo.

Sedangkan yang menjadi penuntut umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam Polretabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, serta Pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino adalah Iptu Khairul Yani SH.

Bripka Andi Arvino jabatan lama Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan, dinyatakan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terungkap dalam sidang bahwa terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram/jie seharga Rp1,2 juta.

Diketahui, narkotika jenis sabu yang dimasukkan terduga pelanggar Bripka Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut untuk dipergunakan sesama tahanan di Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/