ACEH, SUMUTPOS.CO – Dua mahasiswa dan dua buruh bangunan diciduk Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Keempat pelaku penyalahgunaan sabu ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Banda Aceh, Senin (16/7/2018) dinihari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Syafran mengatakan, dua orang mahasiswa yang ditangkap yakni RAS (22), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dan MA (19), warga Kecamatan Suka Jaya, Sabang.
Sementara dua pelaku lainnya yakni SF (29) dan AR (23). Kedua pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini tercatat sebagai warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
“Keempat pelaku diamankan setelah Polisi melakukan pengembangan selama lima jam sejak pukul 02.30 WIB hingga pukul 07.00 WIB tadi,” ujar Kasat.
Kata dia, penangkapan pertama dilakukan terhadap RAS di Halte Transkutaraja kawasan Gampong Punge, Kecamatan Jaya Baru. Dari tersangka RAS, Polisi menyita barang bukti satu paket sabu.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap MA. Dari keduanya, polisi menyita satu paket sabu yang sebagian sudah digunakan seberat 0,45 gram beserta alat isap, satu unit telepon seluler merek Xiaomi dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik RA.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu didapat dari SF. Kemudian, Polisi kembali menangkap SF di rumahnya dan menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,145 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty miliknya.
“Hasil pengembangan diketahui barang itu dibeli dari tersangka AR. Dan kita tangkap AR di rumahnya. Dari AR kita sita tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0,275 gram, 0,100 gram dan 0,210 gram. Selain itu alat isap sabu dan satu motor merek Yamaha Vixion,” ungkap Syafran.
Lebih lanjut dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahguna sabu di kawasan Halte Transkutaraja Punge. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksu dan menangkap keempat pelaku.
“Keempat tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kompol Syafran. (zal)