27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kejari Bentuk 6 Orang Tim Eksekusi Idawati

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam akhirnya membentuk tim berjumlah enam orang untuk mengeksekusi Idawati boru Pasaribu yang divonis Mahkamah Agung RI 16 tahun penjara.

Hal ini ditegaskan Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting didampingi jaksa yang menangani kasus ini, Rumondang Manurung saat ditemui, Jumat (15/8) siang.

Dipaparkan Iwan, enam orang itu terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sebagian lagi dari Seksi Intelijen Kejari Lubuk Pakam. Sebagai langkah awal, pihaknya sudah menyiapkan administrasi berupa P-48 (pelaksanaan putusan hakim) dan BA 8 yakni berita acara pelaksanaan putusan hakim.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam maupun kepolisian disana untuk mengantisipasi jika terdakwa Idawati melakukan perlawanan saat akan dieksekusi.

“Belum tahu kapan kita berangkat, tapi intinya tim sudah dibentuk. Kita tidak mau berandai-andai dulu, yang penting eksekusi wajib kita laksanakan. Bukti pengiriman akte pemberitahuan via pos itu juga sudah kita pegang untuk eksekusi Idawati Pasaribu,” sebutnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Derman P Nababan memperkirakan dua pekan kedepan pihaknya sudah menerima balasan pemberitahuan dari PN Batam terkait akte pemberitahuan amar petikan putusan kasasi MA yang memvonis Idawati 16 tahun karena mengotaki pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31).

“Biasanya balasan pemberitahuan itu sudah diterima sekitar dua pekan kedepan setelah dikirimkan via pos. Rabu (13/8) siang, akte pemberitahuan amar putusan sudah kita kirim via pos ke alamat terdakwa sesuai yang tercantum diberkas perkara yakni di Kampung Agas RT 003 RW 007 Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam,” ungkap Derman

Masih menurut Derman, meski nantinya surat tanda terima pemeberitahuan akte vonis itu sudah diterima PN Lubuk Pakam, pihaknya tidak perlu memberitahukannya kepada penuntut umum dan tergantung penuntut umum bagaimana cara atau teknik mengeksekusi terdakwa.

“Terserah penuntut umum bagaimana cara mereka melakukan eksekusi, yang pasti setelah terdakwa Idawati menerima akte pemberitahuan atau dititipkan kepada kepala desa setempat jika tidak bisa disampaikan secara langsung terhadap Idawati,” ujarnya. (man/deo)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam akhirnya membentuk tim berjumlah enam orang untuk mengeksekusi Idawati boru Pasaribu yang divonis Mahkamah Agung RI 16 tahun penjara.

Hal ini ditegaskan Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting didampingi jaksa yang menangani kasus ini, Rumondang Manurung saat ditemui, Jumat (15/8) siang.

Dipaparkan Iwan, enam orang itu terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sebagian lagi dari Seksi Intelijen Kejari Lubuk Pakam. Sebagai langkah awal, pihaknya sudah menyiapkan administrasi berupa P-48 (pelaksanaan putusan hakim) dan BA 8 yakni berita acara pelaksanaan putusan hakim.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam maupun kepolisian disana untuk mengantisipasi jika terdakwa Idawati melakukan perlawanan saat akan dieksekusi.

“Belum tahu kapan kita berangkat, tapi intinya tim sudah dibentuk. Kita tidak mau berandai-andai dulu, yang penting eksekusi wajib kita laksanakan. Bukti pengiriman akte pemberitahuan via pos itu juga sudah kita pegang untuk eksekusi Idawati Pasaribu,” sebutnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Derman P Nababan memperkirakan dua pekan kedepan pihaknya sudah menerima balasan pemberitahuan dari PN Batam terkait akte pemberitahuan amar petikan putusan kasasi MA yang memvonis Idawati 16 tahun karena mengotaki pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31).

“Biasanya balasan pemberitahuan itu sudah diterima sekitar dua pekan kedepan setelah dikirimkan via pos. Rabu (13/8) siang, akte pemberitahuan amar putusan sudah kita kirim via pos ke alamat terdakwa sesuai yang tercantum diberkas perkara yakni di Kampung Agas RT 003 RW 007 Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam,” ungkap Derman

Masih menurut Derman, meski nantinya surat tanda terima pemeberitahuan akte vonis itu sudah diterima PN Lubuk Pakam, pihaknya tidak perlu memberitahukannya kepada penuntut umum dan tergantung penuntut umum bagaimana cara atau teknik mengeksekusi terdakwa.

“Terserah penuntut umum bagaimana cara mereka melakukan eksekusi, yang pasti setelah terdakwa Idawati menerima akte pemberitahuan atau dititipkan kepada kepala desa setempat jika tidak bisa disampaikan secara langsung terhadap Idawati,” ujarnya. (man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/