MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahsum Suminto (34), salah satu dari dua pelayan RM Seafood yang dianiaya personel Polres Batubara, Briptu Berlin Sinaga, kemarin (15/8) mengadu ke Propam Poldasu. Namun, dengan alasan kesiangan, petugas menolaknya dan memintanya kembali lagi Senin (18/9).
Dengan memakai sandal jepit dan kemeja orange, Maksum mendatangi Propam Poldasu. Kedatangan pelayan pecal lele Sea Food 83 di Jl. SM Raja ini seorang diri, tanpa didampingi kuasa hukum. Kedatangannya bertujuan meminta perlindungan hukum, atas penganiayaan dirinya dan temannya Ahmad Faisim (34) beberapa hari lalu.
“Saya datang tanpa kuasa hukum ke Poldasu untuk meminta keadilan,” sebut pria yang kos di Jalan Pintu Air Kelurahan Sitirejo Medan kota.
Hal itu dilakukannya karena merasa proses hukum dan laporannya berjalan lambat di Mapolsek Medan Kota. Terlebih Briptu Berlin Sinaga juga membuat laporan dan mengaku sebagai korban. “Mana ada kami pukul dia (Polisi), boleh tanya warga sekitar. Jadi, mengapa dia buat laporan kembali,” ujarnya di samping gedung Propam Poldasu.
Meski kedatangan korban disambut petugas Propam Poldasu. Namun bapak anak dua ini, belum mendapat kepuasan dari pihak kepolisian karena laporannya belum diterima. “Saya disuruh datang hari Senin mendatang. Alasan mereka karena saya datang kelamaan. Makanya saya bingung juga,” tuturnya.
Maksum juga mengatakan, hingga kini temannya Ahmad Faisim (34) masih terbaring lemah di RS Esthomihi Lantai 3 kamar 305 dengan infus di tangannya, sehingga tidak bisa ikut buat laporan ke Poldasu. “Ahmad tak bisa buat laporan karena masih di rumah sakit, dengan keadaan hidung patah dan mukanya dipenuhi luka lebam, jadi baru saya yang buat laporan,” tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Faidir Chaniago mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi korban dan akan kembali memanggil saksi lainnya termasuk terlapor. “Polisi itu belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Jadi, pemeriksaan tersendat. Kita akan desak dia untuk menghadirkan saksi. Kalau untuk kasusnya tetap kita lanjutkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Heru Prakoso mengatakan bahwa bila terbukti sengaja meletuskan senjata api, maka senpinya akan ditarik. Namun, itu kewenangan dari Polres Batubara. “Kasusnya sudah dilapor dan masih didalami. Sah-sah saja dia (oknum) memiliki senjata api, namun kalau digunakan tidak pada fungsinya, itu menyalah dan senjatanya harus ditarik,” ucapnya singkat.
Terpisah, Ketua Pusat Studi Hukum dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis sangat menyayangkan sikap arogan oknum polisi tersebut, pasalnya kejadian itu akan membuat masyarakat trauma. “Kasus ini harus dituntaskan dengan memeriksa oknum Polisi itu, jangan ada tebang pilih dalam penegakkan hukum. Apalagi, dia seorang Polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat,” ucapnya.
Dikatakannya, bila oknum polisi tersebut tidak diperiksa maka takutnya masyarakat tidak percaya lagi kepada polisi. Selain itu, senjata api miliknya harus ditarik dan Psikologinya harus diperiksa. “Senjatanya harus ditarik, agar asumsi masyarakat tidak negatif kepada Polisi. Dan, pimpinanya (Kapolres Batubara) agar mengambil sikap atas kelakuan anggotanya itu,” tuturnya.
Masih Muslim, bila Kapolres Batubara, AKBP JP Sinaga tidak segera menarik senjatanya atau memberikan sanksi, kita duga ada pembiaran dan meminta kapoldasu untuk mencopotnya. “Di sinilah kita lihat profesional Polri, korban sudah, tinggal mengembangkannya. Kalaupun mereka sama-sama melapor, ya lanjutkan terus. Harus profesional. Dan, kepada korban jangan takut, harus tetap mencari keadilan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” tandasnya.
Seperti diberitakan, oknum Polisi Briptu Berlin Sinaga sempat meletuskan senjata api di warung makan pecal lele Sea Food 83 di Jl. SM Raja lantaran emosi pesanan cumi gorengnya lama tersaji. Tak hanya itu, ia pun menganiaya 2 pelayan Masum Suminto (34) dan Ahmad Faisim (34) warga asal Brebes, Jawa Tengah hingga harus dilarikan ke RS Estomihi untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, korban mengadukan kasus tersebut ke Polsek Medan Kota dengan Nomor STPL/1320/K/VIII/2014/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota. (gib/bd)