28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Rahudman Tak Dapat Remisi

Remisi-ilustrasi
Remisi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut memberikan kebebasan kepada 300 narapidana di hari Kemerdekaan ke-69 RI, 17 Agustus besok. Selain itu, 6.592 narapidana mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) bervariatif.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, I Wayan Sukerta menerangkan, 6.892 napi yang mendapatkan remisi terdiri dari 300 napi langsung bebas, 2.021 napi mendapatkan remisi umum pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, 1.929 2 bulan, 1.691 napi 3 bulan, 425 napi 4 bulan, 347 napi 5 bulan, 1 napi 5 bulan 10 hari, 154 napi 6 bulan, 18 napi 6 bulan 20 hari dan 6 napi 8 bulan.

Jumlah napi yang mendapatkan remisi itu merupakan bagian dari 18.700 warga binaan, baik napi dan tahanan yang ada di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumut.

Kabid Registrasi Kemenkumham, Jefri Pohan mengatakan, pemberian remisi khusus ini memiliki dasar hukum di antaranya, UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatas Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan PP No 28 tahun 2006 tanggal 28 Juli 2006 tentang Perubahan Atas PP No 32 tahun 1999.

Adapun syarat-syarat napi yang berhak memperoleh remisi 17 Agustus, di antaranya berkelakukan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana (hukuman) dihitung sejak tanggal penahanan hingga dengan 17 Agustus 2014, paling sedikit enam bulan.

Pihaknya juga telah mengusulkan sejumlah napi yang terindikasi PP No 28 tahun 2006 ke Kemenkumham RI di Jakarta, untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus terdiri dari napi teroris 4 orang, napi narkotika 2.702 orang, napi korupsi 4 orang, napi ilegal logging 1 orang, napi ilegal fishing 1 orang.

Ditanya, khusus untuk napi korupsi, apa saja syarat yang harus dijalani untuk mendapatkan remisi. Ia mengatakan, selain berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman sebagaimana yang ditetapkan, para napi juga harus membayar denda dan uang pengganti, serta mau membongkar kejahatan korupsi yang menjeratnya.

“Kalau untuk kasus korupsi sama syaratnya, harus berkelakuan baik, paling sedikit ditahan 6 bulan. Perbedaannya itu harus sudah membayar denda dan uang pengganti,” terangnya.

 

Rahudman Tak Dapat Remisi

Mantan Walikota Medan, Rahudman tidak dapat remisi karena masa tahanannya belum genap 6 bulan. “Untuk Bapak Rahudman belum dapat remisi, karena belum genap 6 bulan ditahan. Persyaratan penerimaan remisi napi minimal sudah ditahan 6 bulan,” terangnya.

Wakil Menkumham Denny Indrayana belum dapat memastikan bahwa semua napi kasus korupsi mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI.

Menurutnya, para napi harus memenuhi syarat sesuai dengan PP 99 tahun 2012, jika ingin mendapatkan remisi.

“Kalau memenuhi syarat, dapat. Tapi sepanjang yang saya tahu PP 99 itu tidak ada yang penuhi syarat,” ujar Denny di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, (15/8).

Denny enggan menyebut perihal napi koruptor yang mendapat remisi maupun tidak. Hal itu, kata dia, baru akan diumumkan pada 17 Agustus nanti. “Kemarin saya cek ke Direktur Bina Yasa, belum diusulkan. Jadi kalau belum diusulkan, bagaimana bisa dapat. Saya pokoknya tidak bisa ngomong sekarang, nanti saja 17 Agustus,” tandas Denny. (bay/flo/jpnn)

Remisi-ilustrasi
Remisi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut memberikan kebebasan kepada 300 narapidana di hari Kemerdekaan ke-69 RI, 17 Agustus besok. Selain itu, 6.592 narapidana mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) bervariatif.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, I Wayan Sukerta menerangkan, 6.892 napi yang mendapatkan remisi terdiri dari 300 napi langsung bebas, 2.021 napi mendapatkan remisi umum pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, 1.929 2 bulan, 1.691 napi 3 bulan, 425 napi 4 bulan, 347 napi 5 bulan, 1 napi 5 bulan 10 hari, 154 napi 6 bulan, 18 napi 6 bulan 20 hari dan 6 napi 8 bulan.

Jumlah napi yang mendapatkan remisi itu merupakan bagian dari 18.700 warga binaan, baik napi dan tahanan yang ada di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumut.

Kabid Registrasi Kemenkumham, Jefri Pohan mengatakan, pemberian remisi khusus ini memiliki dasar hukum di antaranya, UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatas Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan PP No 28 tahun 2006 tanggal 28 Juli 2006 tentang Perubahan Atas PP No 32 tahun 1999.

Adapun syarat-syarat napi yang berhak memperoleh remisi 17 Agustus, di antaranya berkelakukan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana (hukuman) dihitung sejak tanggal penahanan hingga dengan 17 Agustus 2014, paling sedikit enam bulan.

Pihaknya juga telah mengusulkan sejumlah napi yang terindikasi PP No 28 tahun 2006 ke Kemenkumham RI di Jakarta, untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus terdiri dari napi teroris 4 orang, napi narkotika 2.702 orang, napi korupsi 4 orang, napi ilegal logging 1 orang, napi ilegal fishing 1 orang.

Ditanya, khusus untuk napi korupsi, apa saja syarat yang harus dijalani untuk mendapatkan remisi. Ia mengatakan, selain berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman sebagaimana yang ditetapkan, para napi juga harus membayar denda dan uang pengganti, serta mau membongkar kejahatan korupsi yang menjeratnya.

“Kalau untuk kasus korupsi sama syaratnya, harus berkelakuan baik, paling sedikit ditahan 6 bulan. Perbedaannya itu harus sudah membayar denda dan uang pengganti,” terangnya.

 

Rahudman Tak Dapat Remisi

Mantan Walikota Medan, Rahudman tidak dapat remisi karena masa tahanannya belum genap 6 bulan. “Untuk Bapak Rahudman belum dapat remisi, karena belum genap 6 bulan ditahan. Persyaratan penerimaan remisi napi minimal sudah ditahan 6 bulan,” terangnya.

Wakil Menkumham Denny Indrayana belum dapat memastikan bahwa semua napi kasus korupsi mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI.

Menurutnya, para napi harus memenuhi syarat sesuai dengan PP 99 tahun 2012, jika ingin mendapatkan remisi.

“Kalau memenuhi syarat, dapat. Tapi sepanjang yang saya tahu PP 99 itu tidak ada yang penuhi syarat,” ujar Denny di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, (15/8).

Denny enggan menyebut perihal napi koruptor yang mendapat remisi maupun tidak. Hal itu, kata dia, baru akan diumumkan pada 17 Agustus nanti. “Kemarin saya cek ke Direktur Bina Yasa, belum diusulkan. Jadi kalau belum diusulkan, bagaimana bisa dapat. Saya pokoknya tidak bisa ngomong sekarang, nanti saja 17 Agustus,” tandas Denny. (bay/flo/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/