26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Dua Oknum Polres Nias Peras dan Cabuli Pelajar

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Tiga pelaku pemerasan dan pencabulan, dua diantaranya oknum polisi Polres Nisa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua oknum Polres Nias, Bripka DWS (34) warga Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Gunungsitoli dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro Lauru Kecamatan Hiliduho, Nias ditahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA berinisial SZ (16) warga Desa Onozitoli Sifaorasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang mereka lakukan bersama seorang rekan mereka, ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita, Kecamatan Gunungsitoli.

Tindakan memalukan itu terjadi pada tanggal 25 April 2017 lalu. Sore itu sekitar pukul 15:30 WIB, korban bersama dengan temannya berinisial IP alias (16) warga Desa Hiligeoafia Kecamatan Lotu Nias Utara, tengah bersama.

Mereka bermain di warung internet (warnet) blue star yang terletak di Jalan Sukarno, Kelurahan Pasar tepat di depan Pendopo Bupati Nias. Saat asyik bermain di warnet, tiba-tiba dua pelaku yang merupakan anggota Polri dan satu sipil menemui kedua korban.

Ketiga pelaku kemudian, menuduh kedua korban melakukan mesum. Selanjutnya, kedua korban pun dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keliling kota. Dalam perjalanan, ketiga pelaku langsung melakukan negoisasi dengan kedua korban. Mereka memeras mereka sebanyak Rp5 juta agar mereka tidak dibawa ke kantor polisi.

Karena merasa ketakutan, meskipun tidak ada melakukan perbuatan mesum, kedua korban pun menuruti permintaan para pelaku. Akhirnya kesepakatan dipenuhi, kedua siswa ini bersedia memberikan uang sebanyak Rp1 juta kepada ketiga pelaku. Namun, saat itu mereka hanya memberi uang Rp400 ribu. Uang itu diberikan oleh Sesi.

Untuk mencari sisa uang Rp600 ribu lagi, korban pria pun diturunkan ketiga pelaku di tengah jalan. Dan mereka berjanji akan bertemu di Taman Makam Pahlawan Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan sisanya. Sementara korban perempuan tetap berada di dalam mobil.

“Saat korban perempuan masih berada di dalam mobil. Pelaku kembali membawanya mutar-mutar, saat itulah diduga dilakukan tindakan perbuatan cabul kepada korban perempuan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Kamis (4/5) siang.

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Tiga pelaku pemerasan dan pencabulan, dua diantaranya oknum polisi Polres Nisa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua oknum Polres Nias, Bripka DWS (34) warga Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Gunungsitoli dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro Lauru Kecamatan Hiliduho, Nias ditahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA berinisial SZ (16) warga Desa Onozitoli Sifaorasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang mereka lakukan bersama seorang rekan mereka, ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita, Kecamatan Gunungsitoli.

Tindakan memalukan itu terjadi pada tanggal 25 April 2017 lalu. Sore itu sekitar pukul 15:30 WIB, korban bersama dengan temannya berinisial IP alias (16) warga Desa Hiligeoafia Kecamatan Lotu Nias Utara, tengah bersama.

Mereka bermain di warung internet (warnet) blue star yang terletak di Jalan Sukarno, Kelurahan Pasar tepat di depan Pendopo Bupati Nias. Saat asyik bermain di warnet, tiba-tiba dua pelaku yang merupakan anggota Polri dan satu sipil menemui kedua korban.

Ketiga pelaku kemudian, menuduh kedua korban melakukan mesum. Selanjutnya, kedua korban pun dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keliling kota. Dalam perjalanan, ketiga pelaku langsung melakukan negoisasi dengan kedua korban. Mereka memeras mereka sebanyak Rp5 juta agar mereka tidak dibawa ke kantor polisi.

Karena merasa ketakutan, meskipun tidak ada melakukan perbuatan mesum, kedua korban pun menuruti permintaan para pelaku. Akhirnya kesepakatan dipenuhi, kedua siswa ini bersedia memberikan uang sebanyak Rp1 juta kepada ketiga pelaku. Namun, saat itu mereka hanya memberi uang Rp400 ribu. Uang itu diberikan oleh Sesi.

Untuk mencari sisa uang Rp600 ribu lagi, korban pria pun diturunkan ketiga pelaku di tengah jalan. Dan mereka berjanji akan bertemu di Taman Makam Pahlawan Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan sisanya. Sementara korban perempuan tetap berada di dalam mobil.

“Saat korban perempuan masih berada di dalam mobil. Pelaku kembali membawanya mutar-mutar, saat itulah diduga dilakukan tindakan perbuatan cabul kepada korban perempuan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Kamis (4/5) siang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/