25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Mantan Dirut PD PAUS Siantar Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi kredit macet senilai Rp1,2 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8).

Hakim ketua Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan kurungan,” katanya.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp522 juta lebih.

Dengan ketentuan apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” tegas hakim.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” katanya.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7,5 tahun penjara denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Herowhin juga dituntut JPU membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp522 juta lebih, subsidar 4 tahun penjara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi kredit macet senilai Rp1,2 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8).

Hakim ketua Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan kurungan,” katanya.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp522 juta lebih.

Dengan ketentuan apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” tegas hakim.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” katanya.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7,5 tahun penjara denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Herowhin juga dituntut JPU membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp522 juta lebih, subsidar 4 tahun penjara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/