MEDAN, SUMUTPOS.CO – Propam Poldasu akhirnya memeriksa H. Mahmudin korban penipuan dan pemerasan Kapolres Batubara, AKBP JP Sinaga, Senin (15/9) siang. Mahmudin mengaku dimintai keterangan atas laporannya.
“Mungkin ini lanjutan dari laporan kemarin itu. Saya diperiksa bersama teman saya Irwanto Aritonang. Keterangan kami hanya sebatas kronologis kasusnya,” terang Mahmudin.
Kata Mahmudin, meskipun Propam Polda sudah memanggilnya, namun dia tetap akan melaporkan pidananya juga. “Mungkin besok (Selasa) saya akan datang kembali untuk melaporkan pidananya. Karena pemeriksaan tadi hanya menerangkan seputar mengapa mobil tersebut bisa sampai ke tangan Kapolres Batubara, lalu kami menerangkannya. Dan, indikasi pemerasaan yang dilakukan oleh Kapolres Batubara seperti apa? Itu juga sudah kami terangkan seperti berita yang terbit di media,”pungkasnya.
Namun, perasaan belum puas masih tersirat di wajah Mahmudin. Pasalnya, perjalanan kasusnya ini sangat lama, padahal dia harus bolak balik dari Batubara.
“Saya meminta polisi harus profesional menangani kasus saya ini, apalagi kami harus meninggalkan pekerjaan untuk datang ke Poldasu. Kami akan tetap mencari keadilan, dan bila kasus kami didiamkan di Poldasu, kami akan ke Mabes Polri. Kita tunggu saja polisi bekerja, dan saya harap mereka profesional,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta Kapolri segera melihat kinerja anggotanya di bawah. Jangan masyarakat kecil saja yang dipersulit atau dibola-bola. “Kami juga warga Indonesia, jadi tolong hargai kami. Kalaupun diperiksa, janganlah dipersulit lagi. Kami akan tunggu perkembangannya,” lirihnya.
Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Makmur Ginting mengatakan, pihaknya telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Setelah ini, pihaknya akan memanggil saksi-saksi dan terlapor.
“Pendalaman kasus ini masih panjang, karena kita juga akan memanggil beberapa saksi-saksi, nanti penyidiknyalah yang tahu itu,”ucapnya. “Kasus ini masih berjalan terus. Siapapun yang dilaporkan kita akan dalami dan kembangkan. Masih kita kerjakan ya. Kita profesional kok,” tutup perwira tiga melati emas di pundaknya itu.
Seperti diberitakan, warga Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara itu mengaku jadi korban pemerasan yang dilakukan Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga.
Pengaduan korban di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu tertuang dalam STPL Nomor : STPL/117/IX/2014 Bid Propam, terkait pelanggaran Pasal 3 Huruf G yo Pasal 5 Huruf A PP RI No 2 Tahun 2003.Kasus pemerasan itu berawal saat mobil Toyota Fortuner warna silver BK 2429 RK miliknya, dipinjam oleh AKP NG Panjaitan yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Batubara, pada April 2014 lalu. Ketika itu, NG Panjaitan mengaku meminjam mobil tersebut untuk menangkap salah seorang tersangka di Pekan Baru. Tapi anehnya, lanjut Mahmudin, setelah empat bulan mobilnya justru dipakai oleh AKBP JP Sinaga. Singkat cerita, pada Sabtu (23/8) lalu, Mahmudin melihat mobil tersbeut berada di rumah dinas JP Sinaga di Perumahan Tanjung Gading.
“Berulang kali saya minta mobil itu dikembalikan, namun Kapolres Batubara malah minta uang pada saya sebesar Rp30 juta. Setelah kami nego, Kapolres pun setuju uang tebusnya menjadi Rp25 juta,” beber korban didampingi teman-temannya.
Untuk memenuhi permintaan JP Sinaga, korban pun menyuruh salah seorang anggotanya bernama Irwanto Aritonang untuk mengantar uang tebusan tersebut pada JP Sinaga di Mapolres Batubara, pada Senin (1/9) lalu.
“Penyerahan uang itu disaksikan oleh beberapa orang wartawan dan personel polisi di Polres,” ucapnya. Selain wartawan, penyerahan uang itu juga disaksikan oleh Kanit Ekonomi Polres Batubara, Ipda Manik. Bahkan, kegiatan penyerahan uang itu juga terekam. “Pembicaraan saya dengan Kapolres Batubara soal penyerahan uang sebesar Rp25 juta itu via hape juga ada saya rekam,” jelasnya. (gib/deo)