KUTACANE, SUMUTPOS.CO – Novita Sari (38) tega menghabisi nyawa anak kandungnya, Atika (12), yang masih duduk di bangku siswa SD kelas empat. Motifnya hanya gara-gara Atika tidak mau disuruh mencari sayur pakis di belakang rumah.
Novita Sari warga Desa Stambul Jaya, Kec. Tanoh Alas, Kab. Aceh Tenggara kini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diterangkan Kapolres, pembunuhan berawal saat siswa SD kelas empat itu disuruh mengambil sayur pakis di belakang rumah mereka. Namun sang anak menolak perintah ibunya. Pelaku kesal lalu memukul korban.
Anak dianggap melawan, penyiksaan terus berlanjut. Ibu korban pun tega menyiramkan air panas ke tubuh sang anak hingga sekujur tubuh Atika melepuh. Pelaku juga mengaku menempelkan periuk nasi yang masih panas ke punggung anaknya.
“Akibat terlalu kesal dengan anaknya, tersangka menyiram tubuh korban dengan air panas, bahkan ibunya menempelkan periuk nasi yang panas di punggung anaknya, hingga kulitnya melepuh,” kata Eko Wahyudi, Selasa (15/9).
Mendapat penyiksaan yang luar biasa terhadap sang anak itu, bocah 12 tahun tersebut bersembunyi ketakutan di dekat sawah. Namun sang ibu yang sudah naik pitam dengan kemarahan yang tak terkendali mencari anaknya.
Pelaku akhirnya menemukan anak malang itu di persembunyiannya. Pelaku lalu, menendang korban hingga jatuh ke parit dengan kondisi telungkup ke dalam air. Tak hanya itu, juga memijak leher dan kepala korban ke dalam air, hingga meninggal dunia.
“Usai membunuh anaknya, Yanti, berpura-pura minta tolong sama warga desa setempat, agar tak dicurigai membunuh korban. Warga yang melihat kejadian, langsung membawa jasad,korban ke Rumah Sakit,namun korban sudah meninggal saat masih didalam parit ” ujar Kapolres.
Saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan hasil visum dari rumah sakit, ditemukan sejumlah sidik jari pelaku di tubuh korban. Polisi lalu membawa, pelaku ke kantor polisi, beserta barang bukti, periuk nasi dan baju korban.
Sementara saat di periksa polisi Yanti, menyangkal membunuh anaknya. Namun, dia mengakui sering memukul korban, karena berbicara kasar kepada ibu dan ayah tirinya.
“Sekejam-kejamnya aku sama anakku itu, tak mungkin aku tega bunuh anak sendiri. Bisa jadi yang bunuh itu orang lain,” tutur Yanti sambil teriak dan mengeluarkan air mata di hadapan penyidik.
Akibat perbuatannya terhadap korban, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni, pasal 340, pasal 338, dan pasal 80, tentang perlindungan anak dan pembunuhan berencana, dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (amn/jpnn/ras)