26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Mantan Kadis PU Binjai Divonis Minggu Depan

Hj Masniari
Hj Masniari

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas PU Kota Binjai, Hj Masniari, ST batal divonis, Rabu (15/10), dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kota Binjai tahun anggaran 2010 terkait pengadaan proyek fiktif swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai drainase dan gedung senilai lebih Rp5 miliar.

“Persidangan hari ini yang seyogianya adalah agenda putusan, terpaksa ditunda karena berkas putusan belum selesai. Kita akan lanjutkan persidangan pada minggu depan, Rabu (22/10),” jelas majelis hakim sambil mengetuk palunya yang diketuai oleh, Nelson J. Marbun, SH, di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10) sore.

Terdakwa yang merupakan adik kandung mantan walikota Binjai, Ali Umri, yang saat itu mengenakan jilbab hitam dan kemeja putih ini terlihat santai. Namun saat ditanyai tanggapannya terhadap persidangan ini, dirinya tak memberikan komentar sedikitpun, dan memilih diam dan berjalan tanpa menoleh kepada wartawan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noferius Lomboe, dari Binjai ini menuntut adik kandung mantan Walikota Binjai, Ali Umri ini kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar terdakwa dibebani untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta meminta agar terdakwa mengembalikan Uang Pengganti (UP) atau kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 2,8 miliar.

Sebagaimana diketahui, Masniari pun sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) dan ditangkap di rumah saudaranya di Kampung Kranggan Kulon, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Sampurna, Bekasi pada Minggu (6/4/2014) lalu. Dan dalam pengerjaaan proyek di wilayah Kota Binjai tersebut, Masniari yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah merugikan keuangan negara.

Masniarni didakwa merugikan negara Rp3,3 miliar terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan sungai, drainase dan gedung Tahun Anggaran (TA) 2010. Proyek senilai Rp5 miliar tersebut diduga fiktif. Proyek itu terdiri dari 69 paket pengerjaan. Yakni, 23 paket pekerjaan pemeliharaan jalan, 11 paket pemeliharaan jembatan, 13 paket pemeliharaan drainase, 7 paket pemeliharaan gedung, 9 paket pemeliharaan sungai dan 6 paket luncuran.

Menurut jaksa, proyek fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan merugikan negara Rp2 miliar, sedangkan pemeliharaan sungai, drainase dan gedung sebesar Rp1,3 miliar. (bay/bd)

Hj Masniari
Hj Masniari

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas PU Kota Binjai, Hj Masniari, ST batal divonis, Rabu (15/10), dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kota Binjai tahun anggaran 2010 terkait pengadaan proyek fiktif swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai drainase dan gedung senilai lebih Rp5 miliar.

“Persidangan hari ini yang seyogianya adalah agenda putusan, terpaksa ditunda karena berkas putusan belum selesai. Kita akan lanjutkan persidangan pada minggu depan, Rabu (22/10),” jelas majelis hakim sambil mengetuk palunya yang diketuai oleh, Nelson J. Marbun, SH, di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10) sore.

Terdakwa yang merupakan adik kandung mantan walikota Binjai, Ali Umri, yang saat itu mengenakan jilbab hitam dan kemeja putih ini terlihat santai. Namun saat ditanyai tanggapannya terhadap persidangan ini, dirinya tak memberikan komentar sedikitpun, dan memilih diam dan berjalan tanpa menoleh kepada wartawan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noferius Lomboe, dari Binjai ini menuntut adik kandung mantan Walikota Binjai, Ali Umri ini kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar terdakwa dibebani untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta meminta agar terdakwa mengembalikan Uang Pengganti (UP) atau kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 2,8 miliar.

Sebagaimana diketahui, Masniari pun sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) dan ditangkap di rumah saudaranya di Kampung Kranggan Kulon, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Sampurna, Bekasi pada Minggu (6/4/2014) lalu. Dan dalam pengerjaaan proyek di wilayah Kota Binjai tersebut, Masniari yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah merugikan keuangan negara.

Masniarni didakwa merugikan negara Rp3,3 miliar terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan sungai, drainase dan gedung Tahun Anggaran (TA) 2010. Proyek senilai Rp5 miliar tersebut diduga fiktif. Proyek itu terdiri dari 69 paket pengerjaan. Yakni, 23 paket pekerjaan pemeliharaan jalan, 11 paket pemeliharaan jembatan, 13 paket pemeliharaan drainase, 7 paket pemeliharaan gedung, 9 paket pemeliharaan sungai dan 6 paket luncuran.

Menurut jaksa, proyek fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan merugikan negara Rp2 miliar, sedangkan pemeliharaan sungai, drainase dan gedung sebesar Rp1,3 miliar. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/