25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Nasib Kompol Fahrizal Ditentukan Pekan Depan

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa penembakan adik ipar, Kompol Fahrizal menjalani persidangan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/10) sore.

SUMUTPOS.CO – Setelah jaksa membenarkan terdakwa memiliki gangguan jiwa, nasib Kompol Fahrizal akan ditentukan hakim pekan depan. Nasib pelaku penembakan adik ipar itu akan ditentukan pada putusan sela.

“KALAU surat keterangan sakit jiwa itu benar, tapi kami meminta saksi ahli dokter jiwa yang bersangkutan harus dihadirkan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam lanjutan sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/10) sore.

Dalam sidang yang hanya berlangsung kurang lebih 10 menit dipimpin Hakim Ketua Deson Togatorop itu, JPU mengaku telah menerima surat medis tentang penyakit yang diderita terdakwa.

Surat diterima dari Klinik Utama Bina Atma pada 5 Agustus 2014 dan berkelanjutan hingga 11 April 2016. Dalam surat tertera, dokter yang merawat adalah dr Mustafa M Amin dan dr Vita Camelia.

Hal ini dinyatakan, adanya bukti pemeriksaan gangguan kesehatan yang dialaminya, sebagaimana surat yang dikeluarkan pimpinan Klinik Utama Bina Atma yang ditandatangani dr Tapi Harlina MHA tertanggal 16 April 2018.

Selain itu, hasil penyidikan Krimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Fahrizal di RS Jiwa Prof DR Muhammad Ildrem.

Saat itu, pihak dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa yakni, Dr Paskawani Siregar tertanggal 23 April 2018. Dr Paskawani menyebut, pelaku mengalami sakit Skizofrenia Paranoid.

Sayangnya, selepas sidang itu, JPU Randi Tambunan enggan memberikan komentar kepada wartawan. Ia langsung bergegas masuk ke dalam mobil Fortuner hitam yang sudah menunggu di depan pintu masuk PN Medan.

Kompol Fahrizal juga turut berada di dalam mobil itu, duduk di belakang dengan pengawalan dua personel berpakaian dinas.

Sementara, penasehat hukum terdakwa Julisman SH membenarkan kalau JPU telah mengakui terdakwa memiliki riwayat gangguan jiwa.

“Jadi ada fakta yang hilang dalam dakwaan JPU kalau terdakwa pernah dirawat dan mengalami gangguan jiwa berat. Tapi di sidang tadi sudah diakui oleh JPU makanya untuk kewenangan (sidang ini dilanjutkan atau tidak) itu berdasarkan Pasal 44 KHUPidana adalah hak nya majelis hakim,” kata Julisman seraya mengatakan, sidang dengan agenda putusan sela itu akan digelar pada 22 Oktober mendatang.

“Artinya JPU bukan sepakat tapi memang itulah faktanya yang dialami terdakwa. Kami tidak pesimis tapi harapan kami hakim menerima eksepsi kami,” tandas Julisman.

Sementara, sebelum proses persidangan dimulai, mantan Wakapolres Lombok Tengah itu bebas keluar masuk dan merokok saat menunggu sidang di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Mengenakan kemeja biru dongker dan ditemani istrinya, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini dengan santai melenggang keluar ruang sidang.

Ia kemudian merapat ke empat petugas Polda Sumut (dua di antaranya berpakaian preman) yang mengawalnya sejak datang ke gedung PN Medan.

Tanpa basa basi, Kompol Fahrizal langsung menyalakan sebatang rokok miliknya. Petugas berpakaian preman tadi terlihat menutupi agar Kompol Fahrizal tidak terlihat oleh wartawan.

Kompol Fahrizal tampak tenang, tidak terlihat sedang mengalami gangguan jiwa (skizofrenia paranoid) seperti yang disampaikan tim kuasa hukumnya.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa penembakan adik ipar, Kompol Fahrizal menjalani persidangan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/10) sore.

SUMUTPOS.CO – Setelah jaksa membenarkan terdakwa memiliki gangguan jiwa, nasib Kompol Fahrizal akan ditentukan hakim pekan depan. Nasib pelaku penembakan adik ipar itu akan ditentukan pada putusan sela.

“KALAU surat keterangan sakit jiwa itu benar, tapi kami meminta saksi ahli dokter jiwa yang bersangkutan harus dihadirkan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam lanjutan sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/10) sore.

Dalam sidang yang hanya berlangsung kurang lebih 10 menit dipimpin Hakim Ketua Deson Togatorop itu, JPU mengaku telah menerima surat medis tentang penyakit yang diderita terdakwa.

Surat diterima dari Klinik Utama Bina Atma pada 5 Agustus 2014 dan berkelanjutan hingga 11 April 2016. Dalam surat tertera, dokter yang merawat adalah dr Mustafa M Amin dan dr Vita Camelia.

Hal ini dinyatakan, adanya bukti pemeriksaan gangguan kesehatan yang dialaminya, sebagaimana surat yang dikeluarkan pimpinan Klinik Utama Bina Atma yang ditandatangani dr Tapi Harlina MHA tertanggal 16 April 2018.

Selain itu, hasil penyidikan Krimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Fahrizal di RS Jiwa Prof DR Muhammad Ildrem.

Saat itu, pihak dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa yakni, Dr Paskawani Siregar tertanggal 23 April 2018. Dr Paskawani menyebut, pelaku mengalami sakit Skizofrenia Paranoid.

Sayangnya, selepas sidang itu, JPU Randi Tambunan enggan memberikan komentar kepada wartawan. Ia langsung bergegas masuk ke dalam mobil Fortuner hitam yang sudah menunggu di depan pintu masuk PN Medan.

Kompol Fahrizal juga turut berada di dalam mobil itu, duduk di belakang dengan pengawalan dua personel berpakaian dinas.

Sementara, penasehat hukum terdakwa Julisman SH membenarkan kalau JPU telah mengakui terdakwa memiliki riwayat gangguan jiwa.

“Jadi ada fakta yang hilang dalam dakwaan JPU kalau terdakwa pernah dirawat dan mengalami gangguan jiwa berat. Tapi di sidang tadi sudah diakui oleh JPU makanya untuk kewenangan (sidang ini dilanjutkan atau tidak) itu berdasarkan Pasal 44 KHUPidana adalah hak nya majelis hakim,” kata Julisman seraya mengatakan, sidang dengan agenda putusan sela itu akan digelar pada 22 Oktober mendatang.

“Artinya JPU bukan sepakat tapi memang itulah faktanya yang dialami terdakwa. Kami tidak pesimis tapi harapan kami hakim menerima eksepsi kami,” tandas Julisman.

Sementara, sebelum proses persidangan dimulai, mantan Wakapolres Lombok Tengah itu bebas keluar masuk dan merokok saat menunggu sidang di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Mengenakan kemeja biru dongker dan ditemani istrinya, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini dengan santai melenggang keluar ruang sidang.

Ia kemudian merapat ke empat petugas Polda Sumut (dua di antaranya berpakaian preman) yang mengawalnya sejak datang ke gedung PN Medan.

Tanpa basa basi, Kompol Fahrizal langsung menyalakan sebatang rokok miliknya. Petugas berpakaian preman tadi terlihat menutupi agar Kompol Fahrizal tidak terlihat oleh wartawan.

Kompol Fahrizal tampak tenang, tidak terlihat sedang mengalami gangguan jiwa (skizofrenia paranoid) seperti yang disampaikan tim kuasa hukumnya.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/