DAIRI – Persidangan perkara dugaan perusakan kawasan hutan lindung yang menjerat PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) menghadirkan fakta baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidikalang, terungkap bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Alas-Singkil menyatakan tidak terdapat aliran sungai maupun garis sempadan sungai pada titik-titik koordinat yang menjadi objek perkara di areal konsesi perusahaan di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Fakta tersebut mencuat saat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian, memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan lanjutan, Kamis (6/8/2026).
Dalam keterangannya, Oloan menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut bukan merupakan penilaian pribadi DLH, melainkan mengacu pada surat resmi BWS Sumatera I Alas-Singkil, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi, serta surat keterangan dari Kepala Desa Parbuluan VI.
Dikonfirmasi usai persidangan, Oloan membenarkan dirinya hadir sebagai saksi untuk menjelaskan proses administrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Dairi terkait surat permohonan informasi dari PT GRUTI.
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika PT GRUTI mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta kepastian mengenai keberadaan sungai dan garis sempadan sungai pada empat titik koordinat di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Namun karena penetapan sungai maupun garis sempadannya bukan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Dairi kemudian meminta penjelasan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera I Alas-Singkil melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi.
“Normatifnya, surat dari PT GRUTI harus kami jawab. Tetapi karena kewenangan menentukan sungai dan sempadannya bukan berada pada Dinas Lingkungan Hidup, kami meminta penjelasan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera I Alas-Singkil,” ujar Oloan.
Setelah menerima balasan dari BWS Sumatera I Alas-Singkil, yang diperkuat dengan RTRW Kabupaten Dairi serta surat keterangan Kepala Desa Parbuluan VI, Dinas Lingkungan Hidup kemudian menyampaikan jawaban kepada PT GRUTI.”Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, pada empat titik koordinat yang dipertanyakan tidak terdapat sungai maupun garis sempadan sungai,” jelasnya.
Keempat titik koordinat itulah yang menjadi bagian dari perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang. Dalam dakwaan, PT GRUTI dipersangkakan melakukan penebangan pohon di kawasan anak sungai serta menutup aliran sungai di wilayah konsesinya.
Oloan juga mengungkapkan bahwa setelah surat balasan disampaikan kepada perusahaan, kuasa hukum PT GRUTI sempat memintanya hadir sebagai saksi ahli di persidangan. Permintaan tersebut ditolaknya karena merasa tidak memiliki kapasitas sebagai ahli.
“Saya menolak menjadi saksi ahli karena memang bukan ahli. Setelah meminta arahan pimpinan, saya hadir sebagai saksi dan hanya menyampaikan fakta sesuai surat yang diterima dari BWS Sumatera I Alas-Singkil,” katanya.
Manager Operasional PT GRUTI, Kery Sinaga, mengatakan aktivitas perusahaan praktis berhenti setelah izin operasional dicabut. Akibatnya, ratusan pekerja kehilangan mata pencaharian.
Menurut Kery, sebelum operasional perusahaan dihentikan, PT GRUTI mempekerjakan sekitar 198 buruh harian lepas dan karyawan tetap. Namun kini jumlah pekerja yang masih bertahan hanya sekitar 42 orang.
“Pasca pencabutan izin, sebagian besar karyawan sudah tidak lagi bekerja. Banyak yang kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Kery menambahkan, selama beroperasi PT GRUTI mengklaim telah menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) serta menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar kawasan konsesi.
Di sisi lain, sejumlah mantan pekerja mengaku sangat terpukul dengan kondisi tersebut. Mereka menyebut pencabutan izin operasional membuat mereka kehilangan pekerjaan di tengah sulitnya mencari lapangan kerja baru.
“Akibat pencabutan izin itu kami jadi pengangguran. Ekonomi keluarga ikut terpuruk karena tidak ada lagi pekerjaan untuk menghidupi istri dan anak,” ungkap salah seorang mantan karyawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, perkara dugaan perusakan kawasan hutan yang dilaporkan oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (rud/ila)

