28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Gelapkan Uang, Gerindra Pecat Eveready

Informasi di DPRD Sumut menyatakan saat ini pimpinan dewan sedang menindaklanjuti proses administrasi usulan PAW dari DPD Gerindra tersebut.

Bahkan Pimpinan dewan melalui Ajib Sah sebagai Ketua DPRD Sumut melalui suratnya meminta KPUD Sumut untuk segera memproses berkas administrasi PAW yang diajukan Partai Gerindra. Lantas KPU Sumut melalui suratnya 31 Oktober 2015 menegaskan bahwa proses administrasi telah memenuhi syarat untuk diteruskan proses admnistrasinya.

Sebelumnya hakim PN Medan memvonis Eveready Sitorus 2 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan. Hakim Parlindungan Sinaga berkesimpulan, Eveready Sitorus terbukti bersalah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik PT Sri Timur (Rapala Group).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan dan menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,” katanya membacakan putusan, Jumat (6/2)lalu.

Diketahui, penggelapan ini bermula saat Eveready menjabat sebagai humas dipercaya perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group) untuk membayar ganti rugi 4 hektar lahan senilai Rp 200 juta di Desa Sei Tualang, Brandan Barat, Langkat. Namun dana ganti rugi itu tidak diberikan kepada warga. Penggelapan ini diketahui setelah perwakilan masyarakat, Muhammad Siddik, mendatangi pihak PT Sri Timur.

Dia menuntut pembayaran Rp 19.5 juta dan mengaku tidak tahu kalau lahan yang mereka tempati diganti rugi perusahaaan Rp 200 juta. Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan jelas. Dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan. (bbs/mag-1/deo)

Informasi di DPRD Sumut menyatakan saat ini pimpinan dewan sedang menindaklanjuti proses administrasi usulan PAW dari DPD Gerindra tersebut.

Bahkan Pimpinan dewan melalui Ajib Sah sebagai Ketua DPRD Sumut melalui suratnya meminta KPUD Sumut untuk segera memproses berkas administrasi PAW yang diajukan Partai Gerindra. Lantas KPU Sumut melalui suratnya 31 Oktober 2015 menegaskan bahwa proses administrasi telah memenuhi syarat untuk diteruskan proses admnistrasinya.

Sebelumnya hakim PN Medan memvonis Eveready Sitorus 2 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan. Hakim Parlindungan Sinaga berkesimpulan, Eveready Sitorus terbukti bersalah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik PT Sri Timur (Rapala Group).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan dan menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,” katanya membacakan putusan, Jumat (6/2)lalu.

Diketahui, penggelapan ini bermula saat Eveready menjabat sebagai humas dipercaya perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group) untuk membayar ganti rugi 4 hektar lahan senilai Rp 200 juta di Desa Sei Tualang, Brandan Barat, Langkat. Namun dana ganti rugi itu tidak diberikan kepada warga. Penggelapan ini diketahui setelah perwakilan masyarakat, Muhammad Siddik, mendatangi pihak PT Sri Timur.

Dia menuntut pembayaran Rp 19.5 juta dan mengaku tidak tahu kalau lahan yang mereka tempati diganti rugi perusahaaan Rp 200 juta. Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan jelas. Dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan. (bbs/mag-1/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/