MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edy Kuswanto Sinaga (55) dituntut selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Warga Jalan Bandar Sono, Gang Sentosa, Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi ini, dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 100 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/11).
Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agustin Tarigan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Edy Kuswanto Sinaga selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua, Merry Donna Pasaribu.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan, pada 16 Maret 2020, seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal datang kerumah dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram. Kemudian, terdakwa menerangkan kepada calon pembeli bahwa sabu 100 gram seharga Rp60 juta.
Setelah sepakat, terdakwa menyuruh calon pembeli tersebut menunggu di rumahnya karena terdakwa mau menjumpai Doris alias Wak Ateng di Kampung Semut, Kota Tebingtinggi.
Setelah bertemu dengan Wak Ateng, terdakwa pulang kerumahnya menunggu Muhammad Armansyah (berkas terpisah) yakni suruhan dari Wak Ateng untuk mengantarkan sabu kepada terdakwa.
Tak lama kemudian, Armansyah tiba di rumah terdakwa. Selanjutnya Armansyah memberikan sabu 100 gram tersebut kepada terdakwa. Saat menyerahkan sabu, ternyata calon pembeli adalah polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Saat diinterogasi, terdakwa Edy mengaku akan mendapatkan keuntungan Rp2 juta apabila sabu tersebut laku terjual. Atas perbuatannya, terdakwa Edy dan Muhammad Armansyah beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut. (man/azw)