26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ryan, Bunuh Mantan Kekasih Gara-gara Uang Kos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penahanan terhadap sepasang kekasih, Ryan Afrishak (18) warga Jalan Danau Tondano, Lingkungan IX, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur Syahrul Bariah (19) warga Desa Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat.

TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.
TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.

Wartawan mendapat kesempatan untuk melakukan wawancara kepada Ryan. Ryan mengakui, Yuliza (17) warga Jalan Gajah Mada, Km 19, Binjai Timur, adalah mantan kekasihnya. Korban masih berstatus mahasiswi di Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Halim Hasan.

Tersangka berujar alasan klasik, mengapa tega dan keji menghabisi nyawa korban. Adalah karena ekonomi, untuk bayar bulanan sewa kos.

Dia melakukan perbuatan keji ini bersama pacar barunya, Syahrul Bariah (19).

“Aku bunuh dia karena mau ambil hapenya, buat kebutuhan sehari-hari sama mau bayar uang kos sebulan Rp400 ribu,” kata dia di Mapolres Binjai, Senin (16/11).

“Aku soalnya bawa pergi pacarku yang sekarang dari kampungnya, jadi butuh uang,” sambung dia.

Ryan dan Bariah sudah menjalani hubungan asmara selama enam bulan. Mereka tinggal di kos-kosan, Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur.

Bariah merupakan putri semata wayang orang tuanya. Kini, Ryan dan Bariah harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka yang berencana.

Keduanya ditahan, dan diancam hukuman penjara seumur hidup karena telah berencana merampok dan menghilangkan nyawa. Raut wajah Ryan santai saat diwawancarai.

Pria bertato motif tribal pada lengan kirinya ini semula tidak ada niat membunuh korban. Namun, dia berdalih, korban melawan saat meminta keinginannya berupa telepon genggam.

Tersangka mengklaim, telepon genggam sama korban adalah miliknya.

“Aku mau minta hapeku sama dia, dulu dipinjam pas pacaran waktu SMP. Jadi belakangan kami kontak lagi, aku chat dia mau ambil hape, kusuruh datang ke kosanku. Waktu diminta hp itu, dia melawan,” ujar tersangka.

Dia menjelaskan kronologis kejadian ketika korban menolak menyerahkan hp. Tak ayal, korban dipukulnya hingga lemas.

Setelahnya, leher korban diikat dengan kabel lampu yang ada pada kos tersebut.

“Sempat aku pukul dia karena enggak mau beri hape itu. Terus aku ikat lehernya pakai kabel lampu, sama-sama kami bedua dengan pacarku,” kata dia.

“Dia (tersangka Bariah) kusuruh megang korban juga. Setengah jam sudah meninggal. Baru kami bawa naik motor, baru naik becak motor,” sambung dia.

Tersangka Bariah menambahkan, hanya mengikuti apa yang diperintah oleh sang kekasih. Menurut dia, permintaan Ryan tak dapat ditolak.

“Aku disuruh dia megangkan ikatan leher pas dia pergi beli es, sempat kubukakan karena kasihan. Aku takut, aku sayang juga sama dia (Ryan),” tukasnya.

Diketahui, sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan warga di Dusun Batu burbar, Desa Pekan Sawah, Sei Bingai, Langkat, Sabtu (14/11) siang. Temuan tersebut membuat geger yang akhirnya sampai ke telinga personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Bingai dan kemudian terjun ke Tempat Kejadian Perkara.

Barang bukti yang disita polisi berupa 1 unit sepeda motor jenis metik warna putih BK 4987 RAH dan kuncinya, 1 unit telepon genggam jenis android, 1 buah dompet hitam dan uang tunai milik korban senilai Rp20 ribu. Oleh polisi, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penahanan terhadap sepasang kekasih, Ryan Afrishak (18) warga Jalan Danau Tondano, Lingkungan IX, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur Syahrul Bariah (19) warga Desa Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat.

TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.
TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.

Wartawan mendapat kesempatan untuk melakukan wawancara kepada Ryan. Ryan mengakui, Yuliza (17) warga Jalan Gajah Mada, Km 19, Binjai Timur, adalah mantan kekasihnya. Korban masih berstatus mahasiswi di Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Halim Hasan.

Tersangka berujar alasan klasik, mengapa tega dan keji menghabisi nyawa korban. Adalah karena ekonomi, untuk bayar bulanan sewa kos.

Dia melakukan perbuatan keji ini bersama pacar barunya, Syahrul Bariah (19).

“Aku bunuh dia karena mau ambil hapenya, buat kebutuhan sehari-hari sama mau bayar uang kos sebulan Rp400 ribu,” kata dia di Mapolres Binjai, Senin (16/11).

“Aku soalnya bawa pergi pacarku yang sekarang dari kampungnya, jadi butuh uang,” sambung dia.

Ryan dan Bariah sudah menjalani hubungan asmara selama enam bulan. Mereka tinggal di kos-kosan, Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur.

Bariah merupakan putri semata wayang orang tuanya. Kini, Ryan dan Bariah harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka yang berencana.

Keduanya ditahan, dan diancam hukuman penjara seumur hidup karena telah berencana merampok dan menghilangkan nyawa. Raut wajah Ryan santai saat diwawancarai.

Pria bertato motif tribal pada lengan kirinya ini semula tidak ada niat membunuh korban. Namun, dia berdalih, korban melawan saat meminta keinginannya berupa telepon genggam.

Tersangka mengklaim, telepon genggam sama korban adalah miliknya.

“Aku mau minta hapeku sama dia, dulu dipinjam pas pacaran waktu SMP. Jadi belakangan kami kontak lagi, aku chat dia mau ambil hape, kusuruh datang ke kosanku. Waktu diminta hp itu, dia melawan,” ujar tersangka.

Dia menjelaskan kronologis kejadian ketika korban menolak menyerahkan hp. Tak ayal, korban dipukulnya hingga lemas.

Setelahnya, leher korban diikat dengan kabel lampu yang ada pada kos tersebut.

“Sempat aku pukul dia karena enggak mau beri hape itu. Terus aku ikat lehernya pakai kabel lampu, sama-sama kami bedua dengan pacarku,” kata dia.

“Dia (tersangka Bariah) kusuruh megang korban juga. Setengah jam sudah meninggal. Baru kami bawa naik motor, baru naik becak motor,” sambung dia.

Tersangka Bariah menambahkan, hanya mengikuti apa yang diperintah oleh sang kekasih. Menurut dia, permintaan Ryan tak dapat ditolak.

“Aku disuruh dia megangkan ikatan leher pas dia pergi beli es, sempat kubukakan karena kasihan. Aku takut, aku sayang juga sama dia (Ryan),” tukasnya.

Diketahui, sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan warga di Dusun Batu burbar, Desa Pekan Sawah, Sei Bingai, Langkat, Sabtu (14/11) siang. Temuan tersebut membuat geger yang akhirnya sampai ke telinga personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Bingai dan kemudian terjun ke Tempat Kejadian Perkara.

Barang bukti yang disita polisi berupa 1 unit sepeda motor jenis metik warna putih BK 4987 RAH dan kuncinya, 1 unit telepon genggam jenis android, 1 buah dompet hitam dan uang tunai milik korban senilai Rp20 ribu. Oleh polisi, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/