MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengumpulan data, barang bukti dan meminta sejumlah keterangan saksi.
“Untuk hari ini (kemarin-red), ada sejumlah saksi kami minta keterangan dan klarifikasi dalam dugaan penyelewengan dana Bos di SMA Negeri 2 Medan dari Disdik Sumut,” ungkap Sumanggar kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Kamis (16/2)siang.
Ada pun para saksi yang dimintai keterangan, lanjut Sumanggar, yakni Sutrisno sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 2 Medan, Arsad selaku ketua Dana Bos di SMA Negeri 2 Medan, dan Herma Warni selaku Kepala Tata Usaha SMA Negeri 2 Medan.
“Upaya hukum dilakukan untuk tahun anggara (TA) 2014 berasal dari Disdik Sumut. Untuk anggarannya belum ada, masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi Pidsus Kejatisu,”kata Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara detail estimasi dana Bos yang dikucurkan dari Disdik Sumut, ke pihak SMA Negeri 2 Medan. Namun, penyidik Pidsus akan terus mendalami proses upaya hukum tersebut.
“Masih dini dan awal, semua harus dilakukan dengan pembuktikan untuk keseluruhan. Ini masih dilakukan pengumpulan data, bukti dan keterangan saksi. Hari ini (kemarin,red) juga dilakukan klarifikasi dari orang yang dimintai keterangan,”pungkasnya. (gus/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengumpulan data, barang bukti dan meminta sejumlah keterangan saksi.
“Untuk hari ini (kemarin-red), ada sejumlah saksi kami minta keterangan dan klarifikasi dalam dugaan penyelewengan dana Bos di SMA Negeri 2 Medan dari Disdik Sumut,” ungkap Sumanggar kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Kamis (16/2)siang.
Ada pun para saksi yang dimintai keterangan, lanjut Sumanggar, yakni Sutrisno sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 2 Medan, Arsad selaku ketua Dana Bos di SMA Negeri 2 Medan, dan Herma Warni selaku Kepala Tata Usaha SMA Negeri 2 Medan.
“Upaya hukum dilakukan untuk tahun anggara (TA) 2014 berasal dari Disdik Sumut. Untuk anggarannya belum ada, masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi Pidsus Kejatisu,”kata Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara detail estimasi dana Bos yang dikucurkan dari Disdik Sumut, ke pihak SMA Negeri 2 Medan. Namun, penyidik Pidsus akan terus mendalami proses upaya hukum tersebut.
“Masih dini dan awal, semua harus dilakukan dengan pembuktikan untuk keseluruhan. Ini masih dilakukan pengumpulan data, bukti dan keterangan saksi. Hari ini (kemarin,red) juga dilakukan klarifikasi dari orang yang dimintai keterangan,”pungkasnya. (gus/han)