Di luar sidang, Penasehat hukum terdakwa, Dame Pandiangan mengatakan, terdakwa Galugur tidak mengetahui masalah tender itu dan ada oknum yang memalsukan dokumen perusahaan milik terdakwa.
“’Sebenarnya kasus ini sederhana, terdakwa Galugur punya perusahaan ada orang yang memalsukan dokumen perusahaanya (CV Gefia Jaya Badi) tanpa persetujuannya. Dan dokumen yang dipakai untuk tender itu fotocopy digunakan Jogar Simbolon adiknya mantan bupati Kabupaten Samosir Mangindar Simbolon,” jelasnya.
Dame menambahkan, seharusnya ada pihak-pihak yang lain harus diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan melakukan penyidikan terhadap kasus ini, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
“Dan proyek ini bermasalah sehingga Glugur dibuat terdakwa padahal dia tidak tahu apa apa dalam kasus ini,” pungkasnya. (gus/yaa)