MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mawardi (28) menjalani sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2). Warga Jalan Bakti ABRI Kampung Bahari Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan ini, didakwa mengedarkan sabu seberat 2 ons (200 gram).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga mengataka, bermula pada 27 September 2020, dua petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh terdakwa.
“Kemudian saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi terdakwa melalui informan tersebut,” katanya. Lebih lanjut, kata dia, informan melakukan pemesanan sabu sebanyak 2 ons seharga Rp62 juta per onsnya. Kemudian pada 28 Setember 2020, terdakwa menghubungi Angga (DPO) menjelaskan bahwa ada yang ingin membeli 2 ons sabu seharga Rp124 juta.
“Dari penjualan itu terdakwa menerima upah Rp2 juta dari Angga,” ujarnya.
Setelah sepakat, transaksi dilakukan di KFC Marelan dengan calon pembeli Ahmad Firlana yang menyamar. Ia kemudian menunjukkan uang tunai pembelian sabu didalam tasa sandang kepada terdakwa.
Lalu Angga mengarahkan terdakwa untuk mengambil sabu tersebut, dan menyuruh calon pembeli menunggu. Kemudian atas arahan Angga, terdakwa mengambil sabu-sabu yang telah diletakkan dipinggir Jalan Rawe dibawah tumpukan rumput.
Sabu 2 ons yang dibungkus didalam dua plastik tembus pandang itu, lalu kemudian diserahkan terdakwa kepada calon pembeli.
Pada saat terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pembeli, tiba-tiba terdakwa ditangkap. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentangNarkotika,” pungkasnya. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mawardi (28) menjalani sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2). Warga Jalan Bakti ABRI Kampung Bahari Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan ini, didakwa mengedarkan sabu seberat 2 ons (200 gram).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga mengataka, bermula pada 27 September 2020, dua petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh terdakwa.
“Kemudian saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi terdakwa melalui informan tersebut,” katanya. Lebih lanjut, kata dia, informan melakukan pemesanan sabu sebanyak 2 ons seharga Rp62 juta per onsnya. Kemudian pada 28 Setember 2020, terdakwa menghubungi Angga (DPO) menjelaskan bahwa ada yang ingin membeli 2 ons sabu seharga Rp124 juta.
“Dari penjualan itu terdakwa menerima upah Rp2 juta dari Angga,” ujarnya.
Setelah sepakat, transaksi dilakukan di KFC Marelan dengan calon pembeli Ahmad Firlana yang menyamar. Ia kemudian menunjukkan uang tunai pembelian sabu didalam tasa sandang kepada terdakwa.
Lalu Angga mengarahkan terdakwa untuk mengambil sabu tersebut, dan menyuruh calon pembeli menunggu. Kemudian atas arahan Angga, terdakwa mengambil sabu-sabu yang telah diletakkan dipinggir Jalan Rawe dibawah tumpukan rumput.
Sabu 2 ons yang dibungkus didalam dua plastik tembus pandang itu, lalu kemudian diserahkan terdakwa kepada calon pembeli.
Pada saat terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pembeli, tiba-tiba terdakwa ditangkap. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentangNarkotika,” pungkasnya. (man/azw)