26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Jika Terbukti, Rektorat akan Jatuhkan Sanksi Berat

 

CN, dosen USU, duduk paling kiri.
CN, dosen USU, duduk paling kiri.

SUMUTPOS.CO- Oknum dosen USU berinisial CN yang diamankan Satnarkoba Polresta Medan Senin (10/3) lalu,  karena membawa sabu seberat 0,17 gram, merupakan dosen MIPA USU program studi Fisika. Penangkapan akademisi USU itu dibenarkan oleh Dekan Fakultas MIPA USU, Sutarman, melalui Humas USU Bisru Hafi saat dikonfirmasi SUMUTPOS.CO, Senin (17/3).

“Sesuai info yang diterbitkan media, yang bersangkutan memang benar adalah dosen USU,” ujar Bisru.

Keterlibatan CN ini juga bilang Bisru diserahkan sepenuhnya ke aparatur penegak hukum.

“Untuk kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,”tegasnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, Bisru mengaku akan diambil sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Jika PNS terbukti bersalah sesuai dengan putusan tetap pengadilan, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, yakni sanksi terberat sampai kepada pemberhentian,”terang Bisru. (uma)

 

CN, dosen USU, duduk paling kiri.
CN, dosen USU, duduk paling kiri.

SUMUTPOS.CO- Oknum dosen USU berinisial CN yang diamankan Satnarkoba Polresta Medan Senin (10/3) lalu,  karena membawa sabu seberat 0,17 gram, merupakan dosen MIPA USU program studi Fisika. Penangkapan akademisi USU itu dibenarkan oleh Dekan Fakultas MIPA USU, Sutarman, melalui Humas USU Bisru Hafi saat dikonfirmasi SUMUTPOS.CO, Senin (17/3).

“Sesuai info yang diterbitkan media, yang bersangkutan memang benar adalah dosen USU,” ujar Bisru.

Keterlibatan CN ini juga bilang Bisru diserahkan sepenuhnya ke aparatur penegak hukum.

“Untuk kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,”tegasnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, Bisru mengaku akan diambil sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Jika PNS terbukti bersalah sesuai dengan putusan tetap pengadilan, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, yakni sanksi terberat sampai kepada pemberhentian,”terang Bisru. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/