MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas untuk dua terdakwa kasus pemukulan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Syamsul Rahman Anwar, yakni Zainal Abidin alias Zahri dan Fery, sudah dilimpahkan ke Kejari Medan.
“Untuk berkas sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Zainal Abidin dan Fery, sudah kita terima hari ini dari penyidik kepolisian atau tahap II (P-22),” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus Afrianto, saat ditemui di ruangannya, Senin (16/3) siang.
Katanya, saat ini pihaknya tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. “Kita lagi menyusun dakwaannya, seblum kita serahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Dalam perkara untuk keduanya, dirinya mengatakan kalau Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk dalam penanganan kasusnya ialah, Faiz dan Amrizal Fahmi. “Untuk JPU nya itu sudah kita tunjuk, Faiz dan Amrizal Fahmi,” terangnya.
Ditanyai mengenai berkas dari Syamsul, ia mengatakan, masih di penyidik kepolisian. “Untuk berkas Syamsul masih di tangan penyidik kepolisian. Kemarin kita kembalikan lagi, karena masih ada kekurangan. Dan kita sudah ada memberikan petunjuk untuk dilengkapi,” terangnya tanpa mau memberikan poin-poin petunjuk yang diberikan.
Namun ia mengaku terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk mempercepat berkasnya. Karena masa tahanan dari Syamsul yang akan berakhir awal bulan April tahun ini. ”Kita takutkan kalau Syamsul keluar demi hukum,” ungkapnya.
Ditanyai mengenai masa tahanan Syamsul yang akan berakhir awal bulan April, apakah akan menyulitkan kejaksaan untuk menyidangkannya. Dirinya mengaku kalau kejaksaan juga memiliki hak untuk memperpanjang masa tahanan, jika Syamsul sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Kalau masa tahahanan yang habis awal April nanti itu kan masa tahanan di kepolisian. Tapi di kita juga ada hak untuk melakukan penahanan atau perpanjang masa tahanan. Makanya kita harapkan agar berkas dan tersangkanya (Syamsul) cepat diserahkan biar jangan diperlama lagi,” jelasnya.
Tentang berkas kasus istri Syamsul, Bibi Randika, saat ini sudah lengkap alias P-21. “Untuk berkas Bibi Radika udah P-21, udah lengkap. Tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti saja dari penyidik kepolisian,” terangnya.
Dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani sidang yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17). Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu. M Tariq Anwar divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan M Hanafi Bahari divonis 5 tahun penjara.(bay/trg)