LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Galian C diduga ilegal beraktivitas di Dusun II Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Informasi yang dihimpun, aktivitas galian tanah ini sudah berlangsung selama dua pekan. Namun, belum ada tindakan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat ataupun petugas kepolisian.
Dampak dari adanya galian C diduga ilegal itu, jalan menjadi hancur dan berdebu. Pengendara menjadi korbannya, tanah dari truk yang membawa bahan galian itu berjatuhan.
Seorang warga seputaran lokasi galian, K Surbakti ketika ditemui wartawan mengaku cemas dengan adanya aktivitas galian C diduga ilegal itu.
“Sudah lama ini beraktivitas, ngeri kali galian C ini. Rusak jalan dan banyak debu dibuatnya,” ungkapnya, Kamis (16/6).
Selain itu, dia juga heran, mengapa tidak ada tindakan dari pihak Desa Namo Tualang atau Kecamatan Biru-Biru. Padahal, truk pengangkut tanah itu setiap hari melintasi jalan utama Sibiru-Biru, Delitua.
“Setiap hari ada belasan truk melintasi jalan utama itu. Jalan menjadi rusak dan berdebu. Pemerintah atau pihak kepolisian harus menindak aktivitas galian C ini. Pemiliknya berinisial AWD,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Deliserdang, Kompol I Kadek ketika dikonfirmasi mengatakan, akan menindaklanjuti informasi galian C diduga ilegal itu.”Terima kasih informasinya, akan kami lakukan penyelidikan dan tindaklanjuti,” terangnya.
Sementara, Camat Biru-Biru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Dhani Mulyawan ketika di konfirmasi mengenai aktifitas lokasi Galian C mengatakan sudah menindaknya.
“Sudah kami layangkan surat penghentian aktivitas galian C Ilegal di sana,” ujarnya. (dwi/han)