27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tak Jera 6 Tahun Dibui, Kembali jadi Pengedar Sabu

Tersangka pengedar sabu yang merupakan revidivis bersama barang bukti diamankan di Mapolres Asahan.

ASAHAN, SUMUTTPOS.CO – Mendekam di balik jeruji penjara selama 6 tahun ternyata tak membuat Erwin (34) kapok. Residivis kambuhan itu terpaksa kembali mendekam di penjara karena terlibat kasus yang sama, yakni narkoba.

Adalah Erwin, warga Jalan Jend Sudirman KM 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai karena terlibat dalam peredaran Narkoba.

Mantan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sejak 3 bulan lalu ini di ringkus di pinggir jalan di dekat rumahnya di duga sedang menunggu pembeli, Senin (15/7/19) sekira pukul 15.30 wib

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai membenarkan kejadian tersebut. “Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan warga yang resah atas peredaran narkoba di daerah tersebut,” jelas AKBP Irfan Rifai, Selasa (16/7).

Tersangka tidak berkutik saat dihampiri petugas. Hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan badan dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 buah kotak kecil yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik berisi sabu. Sementara dari kantong sebelah kiri kembali ditemukan 1 bungkusan plastik ukuran sedang yang berisi sabu.
“Total sabu yang disita adalah seberat 16,20 gram,” terang Kapolres.

Selain itu petugas juga menyita 2 unit Handphone, 1 buah sendok pipet plastik warna putih dan uang tunai Rp 500ribu.

Pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang lelaki berinisial RZ warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Ceritanya, tersangka sendiri yang mengambil barang tersebut ke Tanjung Morawa dengan terlebih dahulu memesannya melalui telepon dan nantinya mereka akan berjumpa di suatu tempat yang mereka setujui. Tersangka mengenali sang bandar saat mereka sama-sama sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Tim Opsnal belum berhasil meringkus sang bandar berinisial RZ ini dikarenakan nomor handphone yang sering digunakan untuk berkomunikasi tidak bisa dihubungi atau sudah aktif, namun petugas akan terus menyelidiki kasus ini. (ck04/rah/msg)

Tersangka pengedar sabu yang merupakan revidivis bersama barang bukti diamankan di Mapolres Asahan.

ASAHAN, SUMUTTPOS.CO – Mendekam di balik jeruji penjara selama 6 tahun ternyata tak membuat Erwin (34) kapok. Residivis kambuhan itu terpaksa kembali mendekam di penjara karena terlibat kasus yang sama, yakni narkoba.

Adalah Erwin, warga Jalan Jend Sudirman KM 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai karena terlibat dalam peredaran Narkoba.

Mantan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sejak 3 bulan lalu ini di ringkus di pinggir jalan di dekat rumahnya di duga sedang menunggu pembeli, Senin (15/7/19) sekira pukul 15.30 wib

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai membenarkan kejadian tersebut. “Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan warga yang resah atas peredaran narkoba di daerah tersebut,” jelas AKBP Irfan Rifai, Selasa (16/7).

Tersangka tidak berkutik saat dihampiri petugas. Hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan badan dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 buah kotak kecil yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik berisi sabu. Sementara dari kantong sebelah kiri kembali ditemukan 1 bungkusan plastik ukuran sedang yang berisi sabu.
“Total sabu yang disita adalah seberat 16,20 gram,” terang Kapolres.

Selain itu petugas juga menyita 2 unit Handphone, 1 buah sendok pipet plastik warna putih dan uang tunai Rp 500ribu.

Pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang lelaki berinisial RZ warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Ceritanya, tersangka sendiri yang mengambil barang tersebut ke Tanjung Morawa dengan terlebih dahulu memesannya melalui telepon dan nantinya mereka akan berjumpa di suatu tempat yang mereka setujui. Tersangka mengenali sang bandar saat mereka sama-sama sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Tim Opsnal belum berhasil meringkus sang bandar berinisial RZ ini dikarenakan nomor handphone yang sering digunakan untuk berkomunikasi tidak bisa dihubungi atau sudah aktif, namun petugas akan terus menyelidiki kasus ini. (ck04/rah/msg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/