26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Buron Selama 3 Bulan, Dua Maling Spesialis Bongkar Rumah Diringkus

DIRINGKUS: Dua tersangka maling spesialis pembongkar rumah diamankan di Sat Reskrim Polres Langkat, Kamis (16/7). ILYAS EFFENDY/SUMUT POS.
DIRINGKUS: Dua tersangka maling spesialis pembongkar rumah diamankan di Sat Reskrim Polres Langkat, Kamis (16/7). ILYAS EFFENDY/SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Setelah buron selama 3 bulan, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langkat berhasil meringkus 2 maling spesialis pembongkar rumah.

“Ya benar, Sat Reskrim Polres Langkat telah berhasil meringkus 2 pelaku pencurian rumah. Adapun mereka, yakni Ali Janafi (26) warga Dusun 2, Desa Tanjung Bringin, Kecamatan Hinai, dan Fajar Dermawan (41) warga Lingkungan 7, Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat,” ungkap Kanit Pidum Polres Langkat, Bram Candra, Kamis( 16/7).

Lebih lanjut Bram mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap karena diketahui melakukan tindak kejahatan pembongkaran rumah Bismar Karo-karo (59) warga Jalan Ahmad Yani,Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat pada medio April 2020 lalu.

Bram juga menjelaskan, tindak kejahatan pembongkaran rumah milik Bismar Karo-karo itu, dilakukan kedua tersangka saat korban berada di Tanah Karo. Akibat pembongkaran tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 16,3 gram, anting-anting emas, dan laptop merek Dell, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat, guna menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (yas/saz)

DIRINGKUS: Dua tersangka maling spesialis pembongkar rumah diamankan di Sat Reskrim Polres Langkat, Kamis (16/7). ILYAS EFFENDY/SUMUT POS.
DIRINGKUS: Dua tersangka maling spesialis pembongkar rumah diamankan di Sat Reskrim Polres Langkat, Kamis (16/7). ILYAS EFFENDY/SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Setelah buron selama 3 bulan, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langkat berhasil meringkus 2 maling spesialis pembongkar rumah.

“Ya benar, Sat Reskrim Polres Langkat telah berhasil meringkus 2 pelaku pencurian rumah. Adapun mereka, yakni Ali Janafi (26) warga Dusun 2, Desa Tanjung Bringin, Kecamatan Hinai, dan Fajar Dermawan (41) warga Lingkungan 7, Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat,” ungkap Kanit Pidum Polres Langkat, Bram Candra, Kamis( 16/7).

Lebih lanjut Bram mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap karena diketahui melakukan tindak kejahatan pembongkaran rumah Bismar Karo-karo (59) warga Jalan Ahmad Yani,Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat pada medio April 2020 lalu.

Bram juga menjelaskan, tindak kejahatan pembongkaran rumah milik Bismar Karo-karo itu, dilakukan kedua tersangka saat korban berada di Tanah Karo. Akibat pembongkaran tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 16,3 gram, anting-anting emas, dan laptop merek Dell, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat, guna menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (yas/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/