30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Anak di Bawah Umur Dibawa Bermalam di Bengkel, Tukang Tambal Ban Mengaku Sudah Dua Kali ‘Gituin’ Kekasih

DIAMANKAN: GS alias Tading diamankan karena menyekap dan meniduri pacarnya yang masih di bawah umur.
IST/SUMUT POS

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda berinisial GS alias Tading, warga Jalan Williem Iskandar, Kisaran, Asahan digiring keluarga kekasihnya ke Polres Siantar, Sabtu (31/8) siang.

Pemuda 20 tahun yang sehari-hari menambal ban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur itu dilaporkan mencabuli siswi SMA ber inisial AWH (17) warga Jalan Medan, Gang Mesjid, Siantar Martoba.

Plh Kasubag Humas Polres Siantar Aipda Napena Surbakti, Selasa (3/9) mengatakan, peristiwa pencabulan itu diketahui karena remaja putri itu tak pulang ke rumah selama beberapa hari.

“Kakak korban mencari selama beberapa hari karena adiknya tak pulang-pulang ke rumah,” kata Napena.

Namun, Sabtu (31/8) sekira pukul 10.00 WIB sang kakak berinisial SPAH (31), mendapat informasi bahwa adiknya dibawa ke sebuah bengkel tambal ban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Siantar Timur.

Mendapat informasi tersebut, ditemani seorang anggota keluarganya wanita itu langsung mendatangi bengkel yang berada persis di samping Mako Brimob Siantar itu.

Sampai di sana, SPAH kemudian menanyai Gading tentang keberadaan adiknya AWH. Setelah beberapa kali ditanya, GS akhirnya mengaku telah menyembunyikan gadis yang baru dipacarinya itu dalam ruangan di beng kel tempel ban tersebut.

“Tersangka mengaku menyuruh korban bersembunyi di dalam beng kel dan menutup mulut dengan kedua tangannya,” jelasnya.

Mendengar pengakuan GS, sang kakak kemudian masuk ke dalam bengkel dan mencari adiknya. Setelah bertemu, dia kemudian menanyakan apa yang telah terjadi kepada AWH.

“Saat ditanyai kakaknya, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka di dalam bengkel tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan sang adik, SPAH dan keluarganya kemudian langsung memboyong GS ke Polres Pematangsiantar dan selanjutnya membuat pengaduan resmi. Hasil interogasi awal, GS mengaku sudah 2 kali menyetubuhi sang kekasih.

“Sudah dua kali berhubungan badan mereka dan pacaran selama lebih kurang tiga bulan,” kata Napena.

Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti sepotong baju wanita ber kerah warna merah bertuliskan Original, sepotong celana panjang wanita warna cokelat dan celana dalam warna ungu milik AWH.

“Tersangka dikenakan pasal 81 subs pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016, Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (bbs/ala)

DIAMANKAN: GS alias Tading diamankan karena menyekap dan meniduri pacarnya yang masih di bawah umur.
IST/SUMUT POS

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda berinisial GS alias Tading, warga Jalan Williem Iskandar, Kisaran, Asahan digiring keluarga kekasihnya ke Polres Siantar, Sabtu (31/8) siang.

Pemuda 20 tahun yang sehari-hari menambal ban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur itu dilaporkan mencabuli siswi SMA ber inisial AWH (17) warga Jalan Medan, Gang Mesjid, Siantar Martoba.

Plh Kasubag Humas Polres Siantar Aipda Napena Surbakti, Selasa (3/9) mengatakan, peristiwa pencabulan itu diketahui karena remaja putri itu tak pulang ke rumah selama beberapa hari.

“Kakak korban mencari selama beberapa hari karena adiknya tak pulang-pulang ke rumah,” kata Napena.

Namun, Sabtu (31/8) sekira pukul 10.00 WIB sang kakak berinisial SPAH (31), mendapat informasi bahwa adiknya dibawa ke sebuah bengkel tambal ban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Siantar Timur.

Mendapat informasi tersebut, ditemani seorang anggota keluarganya wanita itu langsung mendatangi bengkel yang berada persis di samping Mako Brimob Siantar itu.

Sampai di sana, SPAH kemudian menanyai Gading tentang keberadaan adiknya AWH. Setelah beberapa kali ditanya, GS akhirnya mengaku telah menyembunyikan gadis yang baru dipacarinya itu dalam ruangan di beng kel tempel ban tersebut.

“Tersangka mengaku menyuruh korban bersembunyi di dalam beng kel dan menutup mulut dengan kedua tangannya,” jelasnya.

Mendengar pengakuan GS, sang kakak kemudian masuk ke dalam bengkel dan mencari adiknya. Setelah bertemu, dia kemudian menanyakan apa yang telah terjadi kepada AWH.

“Saat ditanyai kakaknya, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka di dalam bengkel tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan sang adik, SPAH dan keluarganya kemudian langsung memboyong GS ke Polres Pematangsiantar dan selanjutnya membuat pengaduan resmi. Hasil interogasi awal, GS mengaku sudah 2 kali menyetubuhi sang kekasih.

“Sudah dua kali berhubungan badan mereka dan pacaran selama lebih kurang tiga bulan,” kata Napena.

Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti sepotong baju wanita ber kerah warna merah bertuliskan Original, sepotong celana panjang wanita warna cokelat dan celana dalam warna ungu milik AWH.

“Tersangka dikenakan pasal 81 subs pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016, Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/