25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

PK Idawati Pasaribu Ditolak

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Maranty Sigalingging, suami terpidana Idawati Pasaribu, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Tiga majelis hakim masing-masing, Sabar Simbolon SH, Leni Megawati Napitupulu SH dan Edward SH menandatangani berita acara pendapat majelis hakim, Rabu (16/9). Bedrkas akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta.

Majelis hakim menyebut jika PK yang diajukan ahli waris Maranty Sigalingging janggal. “Tidak ada hubungan terpidana Idawati Pasaribu yang hilang dengan perkara pidana ini. Karena kalau hilang kan masih bisa pulang atau kembali,” sebut Sabar Simbolon, SH.

Pantauan di PN Lubuk Pakam, sejak pagi Maranty Sigalingging didampingi kuasa hukumnya, Gindo Nadapdap sudah berada di PN Lubuk Pakam. Begitu juga dengan Ariani br Sihotang, ibu korban Nurmala Dewi Tinambunan dan kuasa hukumnya M Sihotang, SH.

Ariani br Sihotang ingin mengetahui hasil putusan PK. Duduk di ruang tunggu, wajah wanita paruh baya itu terlihat cemas menanti hasil.

Sedangkan Maranty Sigalingging terlihat duduk dikursi lantai dua. Warga Kampung Agas RT 003/RW 007, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam itu mengambil posisi persis di depan ruang tunggu Ketua PN Lubuk Pakam.

Sambil duduk, Maranty yang mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang warna hitam terlihat tenang sambil mengutak-atik telepon genggam miliknya.

Tak berapa lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saman Munthe SH berjalan menuju ruangan hakim yang berada di lantai II. Langkah jaksa menuju ruangan hakim diikuti oleh Gindo Nadapdap SH.

Tak sampai 15 menit, JPU maupun Gindo Nadapdap SH yang mendampingi Maranty selama persidangan PK keluar dari ruangan majelis hakim.

“Kita hanya mengecek apakah lima bukti yang kita ajukan saat persidangan sesuai dengan yang tertera dalam berita acara dan ternyata sama,” sebut Saman Munthe, SH
Mendengar jika PK yang diajukan keluarga pembunuh anaknya ditolak, Ariani br Sihotang langsung mengucap syukur. “Terima kasih Tuhan karena doa kami Engkau kabulkan. Kami berharap hakim agung yang memeriksa PK nantinya juga mengeluarkan putusan yang sesuai dengan hati nurani dan kejujuran. Masih ada hakim yang jujur dan memakai hati nurani,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sekedar mengingatkan, bidan Nurmala Dewi Tinambunan alias Dewi (30), tewas ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya di Jl Pertahanan, Gang Indah, Patumbak, Deliserdang, Kamis (7/2) petang. PNS yang bertugas di Puskesmas Teladan, Medan ini ditembak sepulang bekerja. Pelaku disebut-sebut seorang pria mengendarai sepeda motor.

Setelah tertembak, Dewi dilarikan warga ke RSU Estomihi, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Namun, sampai di sana dia tak lagi bernyawa.(man/ala)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Maranty Sigalingging, suami terpidana Idawati Pasaribu, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Tiga majelis hakim masing-masing, Sabar Simbolon SH, Leni Megawati Napitupulu SH dan Edward SH menandatangani berita acara pendapat majelis hakim, Rabu (16/9). Bedrkas akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta.

Majelis hakim menyebut jika PK yang diajukan ahli waris Maranty Sigalingging janggal. “Tidak ada hubungan terpidana Idawati Pasaribu yang hilang dengan perkara pidana ini. Karena kalau hilang kan masih bisa pulang atau kembali,” sebut Sabar Simbolon, SH.

Pantauan di PN Lubuk Pakam, sejak pagi Maranty Sigalingging didampingi kuasa hukumnya, Gindo Nadapdap sudah berada di PN Lubuk Pakam. Begitu juga dengan Ariani br Sihotang, ibu korban Nurmala Dewi Tinambunan dan kuasa hukumnya M Sihotang, SH.

Ariani br Sihotang ingin mengetahui hasil putusan PK. Duduk di ruang tunggu, wajah wanita paruh baya itu terlihat cemas menanti hasil.

Sedangkan Maranty Sigalingging terlihat duduk dikursi lantai dua. Warga Kampung Agas RT 003/RW 007, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam itu mengambil posisi persis di depan ruang tunggu Ketua PN Lubuk Pakam.

Sambil duduk, Maranty yang mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang warna hitam terlihat tenang sambil mengutak-atik telepon genggam miliknya.

Tak berapa lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saman Munthe SH berjalan menuju ruangan hakim yang berada di lantai II. Langkah jaksa menuju ruangan hakim diikuti oleh Gindo Nadapdap SH.

Tak sampai 15 menit, JPU maupun Gindo Nadapdap SH yang mendampingi Maranty selama persidangan PK keluar dari ruangan majelis hakim.

“Kita hanya mengecek apakah lima bukti yang kita ajukan saat persidangan sesuai dengan yang tertera dalam berita acara dan ternyata sama,” sebut Saman Munthe, SH
Mendengar jika PK yang diajukan keluarga pembunuh anaknya ditolak, Ariani br Sihotang langsung mengucap syukur. “Terima kasih Tuhan karena doa kami Engkau kabulkan. Kami berharap hakim agung yang memeriksa PK nantinya juga mengeluarkan putusan yang sesuai dengan hati nurani dan kejujuran. Masih ada hakim yang jujur dan memakai hati nurani,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sekedar mengingatkan, bidan Nurmala Dewi Tinambunan alias Dewi (30), tewas ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya di Jl Pertahanan, Gang Indah, Patumbak, Deliserdang, Kamis (7/2) petang. PNS yang bertugas di Puskesmas Teladan, Medan ini ditembak sepulang bekerja. Pelaku disebut-sebut seorang pria mengendarai sepeda motor.

Setelah tertembak, Dewi dilarikan warga ke RSU Estomihi, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Namun, sampai di sana dia tak lagi bernyawa.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/