MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ignatius Sinaga (32) dan Arifuddin Sirait (35) akhirnya divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan korupsi perluasan sawah sebesar Rp76 juta, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/9).
Selain divonis penjara, kedua petani asal Sidikalang ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian, dibebankan membayar Uang Pengganti senilai Rp76.945.000, apabila tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
“Terdakwa Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, hal yang memberatkan keduanya karena mengakibatkan kerugian negara dan pekerjaan yang ditujukan untuk masyarakat tidak tercapai.
“Hal yang meringankan karena ada itikad baik mengembalikan keuangan negara yang diakibatkan para terdakwa,” katanya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Dawin mengaku masih pikir-pikir dan melaporkan kepada atasan di Kejari Dairi. Bahkan ia menjelaskan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini yang melibatkan rekanan.
“Kita masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Karena dari total kerugian negara di kasus ini sebesar Rp567.978.000, masih akan kita ekspos dulu ke pimpinan. Karena ada 3 calon tersangka lagi dari pihak ketiga (rekanan). Minggu depan setelah menerima salinan putusan kita akan tetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, JPU Dawin menuntut 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Arifuddin Sirait dan Terdakwa Idan Ignatius Sinaga melakukan dugaan korupsi sejak tanggal 14 Oktober 2011 sampai dengan 28 Oktober 2014 bertempat di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.
“Melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp567.978.000,” katanya.
Kejadian bermula pada tahun 2011 Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir mendapatkan dana perluasan sawah/cetak sawah dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi sebesar Rp750.000.000.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 66/Permentan/OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.
Selanjutnya, bertambahnya luas baku lahan sawah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Untuk pelaksanaan kegiatannya dibentuk kelompok pelak sana program cetak sawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Simungun Victor Sihombing Nomor: 05/POKTAN/2011 tanggal 20 Juni 2011 tentang Penetapan Susunan Kepengurusan dan Keanggotaan POKTAN Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir.
“Dimana terdakwa Arifuddin selaku Ketua Kelompok, Barmen selaku Sekretaris Kelompok, serta Terdakwa Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang,” tuturnya. (man/han)