MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus tiga kurir narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka diamankan di Desa Mesjid Lama, Kec. Talawi, Batubara dan pengembangan di Jalan Mesjid Sei Tualong Raso, Tanjung Balai, Senin (16/10) dini hari.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan ketiga kurir yang diamankan yakni, Muklis (30) warga Desa Mesjid Lama; Muttasir (25) warga Gempong Meuyub Lala, Kec. Mila, Kab. Pidie; dan Abdul Haris (47) warga Jalan Mesjid Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Dari ketiganya, disita 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat @100 gram atau total berat keseluruhan 1 Kg, 5 unit HP dan 1 tas ransel warna hitam sebagai barang bukti.
Awalnya pihaknya mengamankan tersangka Muklis di kawasan Batubara. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Tanjung Balai dan menangkap satu tersangka lain atas nama Muttasir. “Sabu tersebut diperoleh dari tersangka Abdul Haris,” tandas Hilman, Senin (16/10).
Dijelaskannya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Medan. Hilman menyebut, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain yang biasa memasok narkotika kepada para tersangka.
“Kita akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (gib/ras)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus tiga kurir narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka diamankan di Desa Mesjid Lama, Kec. Talawi, Batubara dan pengembangan di Jalan Mesjid Sei Tualong Raso, Tanjung Balai, Senin (16/10) dini hari.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan ketiga kurir yang diamankan yakni, Muklis (30) warga Desa Mesjid Lama; Muttasir (25) warga Gempong Meuyub Lala, Kec. Mila, Kab. Pidie; dan Abdul Haris (47) warga Jalan Mesjid Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Dari ketiganya, disita 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat @100 gram atau total berat keseluruhan 1 Kg, 5 unit HP dan 1 tas ransel warna hitam sebagai barang bukti.
Awalnya pihaknya mengamankan tersangka Muklis di kawasan Batubara. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Tanjung Balai dan menangkap satu tersangka lain atas nama Muttasir. “Sabu tersebut diperoleh dari tersangka Abdul Haris,” tandas Hilman, Senin (16/10).
Dijelaskannya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Medan. Hilman menyebut, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain yang biasa memasok narkotika kepada para tersangka.
“Kita akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (gib/ras)