30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Dalang Penganiayaan di RTP Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Dituntut 8 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum anggota Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga dituntut jaksa 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menjadi dalang penganiayaan korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Sinaga selama 8 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberat terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya dan mengakibatkan kematian. “Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) melalui penasihat hukum terdakwa.

Dua pekan lalu, enam terdakwa lainnya yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino, masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Singkat cerita, pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum anggota Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga dituntut jaksa 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menjadi dalang penganiayaan korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Sinaga selama 8 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberat terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya dan mengakibatkan kematian. “Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) melalui penasihat hukum terdakwa.

Dua pekan lalu, enam terdakwa lainnya yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino, masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Singkat cerita, pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/